BRIN Tegaskan Indonesia Tak Bisa Dipaksa Terima Pengungsi
BRIN menegaskan bahwa tidak ada negara yang dapat memaksa Indonesia menerima pengungsi karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, menanggapi wacana relokasi pengungsi Palestina.
![BRIN Tegaskan Indonesia Tak Bisa Dipaksa Terima Pengungsi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/22/000052.060-brin-tegaskan-indonesia-tak-bisa-dipaksa-terima-pengungsi-1.jpg)
Indonesia kembali menegaskan pendiriannya terkait isu pengungsi. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan, tidak ada negara yang berhak memaksa Indonesia menerima pengungsi. Pernyataan ini muncul setelah beredar wacana relokasi pengungsi Palestina ke Indonesia, yang dihembuskan oleh media AS, NBC News, pada Sabtu, 18 Januari 2024. Wacana tersebut muncul seiring rencana kunjungan utusan Donald Trump ke Gaza.
Prof. Dr. Tri Nuke Pudjiastuti, peneliti Pusat Riset Politik BRIN, menjelaskan posisi Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. "Indonesia harus punya posisi yang jelas. Kita bukan negara peratifikasi konvensi pengungsi, sehingga tak ada negara yang bisa memaksa kita menerima pengungsi," tegas Nuke saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa, 21 Januari 2024.
Nuke menekankan bahwa upaya relokasi pengungsi tanpa persetujuan Indonesia merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap kedaulatan hukum negara. Ia merujuk pada pasal 17 dan 21 Konvensi 1951, yang mewajibkan negara peratifikasi menyediakan pekerjaan dan akomodasi bagi pengungsi. "Menerima pengungsi tanpa persetujuan kita artinya tak menghormati posisi Indonesia. Kita tentu tak ingin itu terjadi," tambahnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga telah membantah isu tersebut. Dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 Januari 2024, Kemenlu menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah memiliki rencana untuk merelokasi warga Gaza. "Pemerintah RI tak pernah menerima informasi apapun terkait rencana relokasi warga Gaza ke Indonesia," tegas Kemenlu.
NBC News sebelumnya melaporkan bahwa utusan Donald Trump untuk Timur Tengah, Steve Witkoff, akan mengunjungi Gaza untuk memastikan implementasi gencatan senjata. Selain itu, Trump dan timnya juga mempertimbangkan solusi jangka panjang konflik Gaza, termasuk membahas relokasi sebagian warga Gaza. Laporan tersebut menyebutkan Indonesia sebagai salah satu lokasi yang dipertimbangkan.
Pernyataan BRIN dan Kemenlu ini menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan penegakan hukum nasional. Indonesia menekankan pentingnya penghormatan terhadap keputusan negara dalam hal kebijakan imigrasi dan pengungsi.
Ketegasan Indonesia ini penting untuk dipahami oleh negara lain. Indonesia memiliki hak penuh untuk menentukan kebijakan terkait siapa yang boleh masuk dan tinggal di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan prinsip kedaulatan negara yang diakui secara internasional.