Bulog OKU Hentikan Sementara Penjualan Beras SPHP: Fokus Serap Gabah Petani
Bulog Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberhentikan sementara penjualan beras SPHP mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk fokus menyerap gabah petani di wilayah OKU Raya, dengan target 40 ribu ton pada tahun 2025.

Baturaja, 30 April 2025 - Perum Bulog Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, membuat keputusan mengejutkan dengan menghentikan sementara penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayahnya. Keputusan ini diambil menyusul instruksi dari pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penghentian sementara ini berdampak pada masyarakat OKU yang sebelumnya mengandalkan beras SPHP sebagai sumber pangan terjangkau.
Kepala Bulog OKU, Junirman, menjelaskan bahwa penghentian penjualan beras SPHP telah dimulai sejak tanggal 29 Maret 2025. "Penjualan beras SPHP distop sementara waktu sejak 29 Maret 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan," ungkap Junirman dalam keterangannya di Baturaja, Rabu. Beliau menekankan bahwa keputusan ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat dan bukan kebijakan inisiatif Bulog OKU.
Meskipun penjualan beras SPHP dihentikan, Junirman memastikan ketersediaan stok beras di gudang Bulog OKU masih aman. Stok beras yang mencapai 10 ribu ton diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga beberapa bulan ke depan. Hal ini memungkinkan Bulog OKU untuk fokus pada program pemerintah yang lebih prioritas saat ini.
Fokus Penyerapan Gabah Petani di OKU Raya
Dengan penghentian sementara penjualan beras SPHP, Bulog OKU kini mengalihkan fokus utamanya pada penyerapan gabah dari petani di wilayah OKU Raya. Wilayah ini meliputi tiga kabupaten, yaitu OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menstabilkan harga gabah dan memberikan dukungan bagi petani.
OKU Timur menjadi prioritas utama dalam program penyerapan gabah ini, mengingat daerah tersebut telah memasuki masa panen. "Untuk saat ini serapan gabah dan beras difokuskan di wilayah Kabupaten OKU Timur yang sudah memulai masa panen," jelas Junirman. Bulog menargetkan penyerapan gabah dan beras sebanyak 40 ribu ton sepanjang tahun 2025, terutama dari OKU Timur yang dikenal sebagai lumbung pangan Sumatera Selatan.
Program penyerapan ini memberikan dampak positif bagi petani. Bulog menetapkan harga beli gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500/Kg, sementara harga beli beras ditetapkan sebesar Rp12.000/Kg. Harga ini diharapkan dapat memberikan keuntungan yang layak bagi para petani dan mendorong peningkatan produksi pertanian.
Penyerapan gabah dan beras akan terus dilakukan selama musim panen berlangsung. Langkah ini menunjukkan komitmen Bulog dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani di Sumatera Selatan.
Dampak Penghentian Penjualan Beras SPHP
Penghentian sementara penjualan beras SPHP tentu menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Meskipun stok beras di Bulog OKU masih mencukupi, perlu adanya pengawasan agar tidak terjadi kelangkaan dan kenaikan harga beras di pasaran. Pemerintah perlu memastikan pasokan beras tetap terjaga dan terjangkau bagi masyarakat.
Langkah Bulog untuk fokus pada penyerapan gabah petani merupakan langkah strategis dalam jangka panjang untuk menjamin ketahanan pangan. Dengan harga beli yang kompetitif, diharapkan petani semakin termotivasi untuk meningkatkan produksi. Namun, perlu adanya transparansi dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh petani.
Ke depan, diharapkan pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai waktu dimulainya kembali penjualan beras SPHP. Koordinasi yang baik antara Bulog pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan ketersediaan pangan dan stabilitas harga beras di pasaran.
Dengan stok beras yang cukup dan fokus pada penyerapan gabah petani, Bulog OKU optimis dapat berkontribusi pada ketahanan pangan nasional. Namun, perlu adanya antisipasi dan strategi yang tepat untuk mengatasi potensi dampak negatif dari penghentian sementara penjualan beras SPHP.