Bupati Serang Ajak Aparatur Negara Cegah Pekerja Migran Nonprosedural: Mengapa Mereka Rentan Jadi Korban TPPO?
Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah mengajak aparatur negara cegah pekerja migran nonprosedural demi lindungi HAM, mengingat kerentanan mereka terhadap TPPO.

Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah secara tegas menyerukan kepada seluruh aparatur negara, dari tingkat desa hingga pusat, untuk aktif mencegah pengiriman pekerja migran secara nonprosedural. Seruan ini bertujuan utama melindungi hak asasi manusia (HAM) warga negara dari berbagai potensi pelanggaran. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara penguatan HAM bagi Aparatur Negara.
Acara penting ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Banten dan berlangsung di Aula Tb Suwandi, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Juli, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warganya. Isu pekerja migran nonprosedural menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.
Zakiyah menekankan bahwa masalah pekerja migran, khususnya yang berangkat melalui jalur tidak resmi, adalah isu kompleks yang memerlukan perhatian serius. Ia menyoroti bahwa Kabupaten Serang merupakan salah satu daerah penyumbang pekerja migran terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, tanggung jawab besar diemban untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan warganya.
Kerentanan Pekerja Migran Nonprosedural dan Ancaman HAM
Bupati Zakiyah menjelaskan bahwa meskipun pekerja migran sering disebut sebagai pahlawan devisa, mereka yang berangkat melalui jalur ilegal sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM. Mereka berisiko tinggi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi, serta kekerasan dan diskriminasi. Kondisi ini membuat mereka kehilangan akses terhadap perlindungan hukum dan jaminan sosial yang seharusnya mereka dapatkan.
Kurangnya legalitas dalam proses keberangkatan dan penempatan menjadikan pekerja migran nonprosedural berada dalam posisi yang sangat lemah. Mereka tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, asuransi, atau dukungan konsuler yang memadai jika terjadi masalah di negara tujuan. Situasi ini diperparah oleh minimnya pemahaman mereka akan hak-hak dan prosedur yang benar.
Oleh karena itu, pencegahan menjadi kunci utama dalam upaya melindungi kelompok rentan ini. Pemerintah daerah bersama aparatur negara diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi dan menindak praktik-praktik pengiriman ilegal. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat bekerja dengan aman dan bermartabat di luar negeri.
Langkah Konkret Aparatur Negara dan Apresiasi Kemenkumham
Bupati Serang mendorong aparatur negara, terutama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pencegahan. Ini mencakup peningkatan sosialisasi mengenai peraturan terkait perlindungan pekerja migran dan edukasi langsung kepada masyarakat tentang bahaya jalur nonprosedural. Pemahaman di tingkat desa dianggap sangat penting untuk memutus mata rantai praktik ilegal.
Selain sosialisasi, Zakiyah juga menginstruksikan jajarannya untuk aktif melakukan pendataan calon pekerja migran dan menyediakan informasi lowongan kerja yang transparan dan legal. Koordinasi cepat dengan pihak berwenang juga ditekankan jika ditemukan indikasi praktik pengiriman ilegal. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur yang benar.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Banten, Hilda Mulyadin, turut mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh Bupati Serang. Menurut Hilda, inisiatif ini sangat sejalan dengan program pemerintah pusat, termasuk visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam melindungi warga negara. Kegiatan ini dinilai sebagai "kick off" strategis yang menunjukkan komitmen kuat Bupati dalam melindungi warganya melalui peran aktif aparatur negara.
Hilda Mulyadin menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait sangat vital dalam mengatasi isu kompleks ini. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap pekerja migran nonprosedural dapat berjalan lebih efektif. Komitmen ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan perlindungan HAM yang menyeluruh bagi seluruh warga negara.