Bupati Trenggalek Usulkan Ranperda Penataan Perangkat Daerah, Dorong Visi Net-Zero Carbon
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyerahkan nota usulan Ranperda penataan perangkat daerah untuk mendukung visi Trenggalek sebagai daerah net-zero carbon dengan pendapatan tinggi dan daya saing kolektif.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyerahkan nota usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD) kepada DPRD Trenggalek pada Rabu, 14 Mei 2023. Ranperda ini merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 dan bertujuan untuk mendukung visi Trenggalek sebagai daerah net-zero carbon dengan pendapatan tinggi dan daya saing kolektif. Penyerahan dilakukan dalam sidang paripurna di Trenggalek, Jawa Timur. Usulan ini juga bertujuan menyelaraskan struktur perangkat daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Ipin, Ranperda ini diperlukan untuk mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi, pengentasan kemiskinan, hilirisasi, dan penguatan reformasi birokrasi. Ia menekankan perlunya perangkat daerah yang kuat dan fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Perubahan ini didasari oleh sejumlah regulasi pusat, termasuk Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, surat edaran Kemendagri terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang nomenklatur perangkat daerah.
Mas Ipin menjelaskan bahwa perubahan ini juga mencakup perubahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dengan demikian, Ranperda ini menjadi upaya penting dalam penataan dan optimalisasi kinerja pemerintahan daerah Trenggalek menuju visi yang telah ditetapkan.
Pentingnya Penyesuaian Struktur OPD
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menilai Ranperda ini sangat penting untuk menyelaraskan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan ketentuan pusat dan arah pembangunan daerah. Beliau menyatakan bahwa perubahan ini didorong oleh dua faktor utama: mandat regulasi pusat dan penyesuaian dengan RPJPD Trenggalek. Salah satu contohnya adalah peningkatan status bidang lingkungan hidup menjadi dinas, sebagai bentuk komitmen terhadap target net-zero carbon.
Doding Rahmadi juga menjelaskan rencana penggabungan urusan perumahan dan kawasan permukiman ke dinas lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau Dinas Perhubungan. Hal ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran. "Kami harap jumlah OPD tetap, hanya nomenklaturnya yang berubah. Ini juga sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran, karena makin banyak dinas akan berdampak pada pembengkakan belanja," ujar Doding.
Dengan demikian, perubahan nomenklatur ini diharapkan tidak akan menambah jumlah OPD, melainkan hanya melakukan penyesuaian agar lebih efisien dan efektif dalam menjalankan tugasnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan sumber daya.
Konteks Perubahan dan Regulasi Pusat
Perubahan dalam Ranperda ini didasarkan pada beberapa regulasi pusat yang perlu diadaptasi oleh pemerintah daerah Trenggalek. Beberapa regulasi tersebut antara lain:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
- Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2017 tentang nomenklatur perangkat daerah.
Adaptasi terhadap regulasi pusat ini penting untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta untuk menghindari potensi konflik regulasi. Dengan demikian, Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif di Trenggalek.
Usulan Ranperda ini diharapkan dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Trenggalek, sehingga dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan daerah dan pencapaian visi Trenggalek sebagai daerah net-zero carbon dengan pendapatan tinggi dan daya saing kolektif. Proses ini menunjukan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan efektif.