Gubernur NTB Usul Perampingan OPD untuk Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Publik
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengajukan Ranperda perampingan OPD untuk efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan publik, serta adaptasi terhadap regulasi terbaru keuangan daerah.

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, Selasa (22/4) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan struktur organisasi pemerintahan, termasuk perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Pengusulan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD NTB, Mataram. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi dalam memberikan pelayanan publik, serta mendukung reformasi birokrasi dan meritokrasi. Perampingan ini juga didorong oleh kebutuhan adaptasi terhadap regulasi terbaru, khususnya terkait pengelolaan anggaran daerah.
Iqbal menjelaskan bahwa digitalisasi pemerintahan, yang sebelumnya diampu oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, akan bergabung dengan Biro Administrasi Pimpinan. Integrasi ini diharapkan mempercepat transformasi digital di NTB. Selain penyesuaian regulasi, perampingan OPD juga diprioritaskan untuk efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi. Ia menekankan pentingnya penataan organisasi agar urusan publik ditangani unit yang tepat, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
Urgensi perampingan ini juga dikaitkan dengan perimbangan anggaran pusat dan daerah, terutama masa transisi belanja pegawai hingga 2027 yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Iqbal menyatakan bahwa perampingan OPD merupakan langkah untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat dan pemerintah, meskipun mungkin ada pihak yang keberatan. Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi prioritas utama, mengingat aturan undang-undang keuangan daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen sejak 1 Januari 2027. Perampingan, menurutnya, akan memungkinkan penggunaan anggaran yang lebih efektif untuk kepentingan rakyat, khususnya di NTB yang memiliki fiskal daerah yang terbatas.
Perampingan OPD: Efisiensi dan Efektivitas
Perampingan OPD di NTB bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah Provinsi NTB berupaya untuk memaksimalkan kinerja dengan sumber daya yang ada. Dengan anggaran yang lebih efisien, diharapkan pelayanan publik dapat ditingkatkan. Perampingan ini juga merupakan langkah antisipatif terhadap regulasi terbaru mengenai pengelolaan keuangan daerah. Gubernur Iqbal meyakini bahwa meskipun ada pihak yang tidak setuju, langkah ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat NTB dalam jangka panjang.
Gubernur mengakui adanya kemungkinan ketidakpuasan dari beberapa pihak terkait perampingan ini. Namun, ia menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk kebaikan masyarakat NTB. Ia berharap, setelah masyarakat merasakan dampak positifnya, maka akan memahami tujuan dari perampingan OPD ini. Proses perampingan ini membutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun untuk penyesuaian dan implementasi.
Beberapa contoh penggabungan OPD yang direncanakan meliputi penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menjadi dua unit terpisah yang kemudian bergabung dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan akan digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag). Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda dan Olahraga akan digabung menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), dengan Dinas Kebudayaan dibentuk secara terpisah.
Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Ketahanan Pangan akan digabung menjadi Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan. Terakhir, beberapa Biro di Sekretariat Daerah juga akan digabung, seperti Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Ekonomi menjadi Biro Administrasi Pembangunan dan Ekonomi, serta Biro Administrasi Pimpinan dan Biro Umum menjadi Biro Umum dan Protokol.
Perampingan OPD di NTB merupakan upaya strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan efisiensi anggaran yang dihasilkan, diharapkan akan lebih banyak sumber daya yang dapat dialokasikan untuk program-program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat NTB.