Dampak Penarikan AS dari Perjanjian Paris: Studi DEN atas Transisi Energi Indonesia
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mempelajari dampak penarikan AS dari Perjanjian Paris terhadap pendanaan JETP Indonesia dan strategi transisi energi nasional, mencari keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan.
![Dampak Penarikan AS dari Perjanjian Paris: Studi DEN atas Transisi Energi Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230122.145-dampak-penarikan-as-dari-perjanjian-paris-studi-den-atas-transisi-energi-indonesia-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Keputusan Amerika Serikat (AS) untuk keluar dari Perjanjian Iklim Paris menimbulkan pertanyaan besar bagi Indonesia, khususnya terkait komitmen transisi energi. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kini tengah mempelajari langkah strategis yang perlu diambil untuk menghadapi situasi ini.
Studi Dampak Penarikan AS dari Perjanjian Paris
Anggota DEN, Septian Hario Seto, mengungkapkan perlunya studi mendalam terkait dampak kebijakan AS. Hal ini terutama menyangkut keterlibatan AS dalam pendanaan Kemitraan Transisi Energi yang Adil (JETP) Indonesia. Seto menekankan adanya ketidakpastian kebijakan yang perlu dikaji lebih lanjut. "Ini masih banyak uncertainty kebijakan ya terkait dengan hal ini ya. Jadi ini yang saya kira nanti kita perlu pelajari lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Seto menambahkan bahwa komitmen transisi energi harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing negara. Indonesia perlu menemukan formula yang tepat untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan lingkungan, tanpa mengorbankan perkembangan ekonomi atau stabilitas sosial. "Jadi kita juga harus punya metode transisi energi sendiri yang tadi bisa menyeimbangkan kepentingan ekonomi juga. Kita tidak mau juga terlalu mendorong agresif nanti harga-harga jadi mahal gitu ya. Atau nanti proses produksinya terganggu, industri terganggu. Jadi memang ini harus ditentukan skenario strateginya sendiri oleh Indonesia," jelasnya.
Ketidakpastian Pendanaan JETP Indonesia
Mengenai posisi JETP Indonesia yang melibatkan pendanaan AS, Seto menyatakan belum ada kepastian langkah selanjutnya dari pemerintah AS. DEN masih menunggu perkembangan kebijakan lebih lanjut dari Presiden AS. "Jadi kami masih lihat bahwa pola ini, dinamikanya masih akan terjadi dalam berapa bulan. Setelah itu settle baru kami bisa tahu pasti policy-nya," kata Hario.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penarikan AS dari Perjanjian Paris tidak akan secara signifikan mempengaruhi pendanaan JETP Indonesia. Direktur Jenderal EBTKE Kemen ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pendanaan JETP berasal dari berbagai negara, termasuk Jepang. "Nah, saya rasa sih nggak terlalu, ya. Pendanaan tadi kan ada dari Jepang, dari macam-macam,” kata Dewi.
Mencari Solusi Transisi Energi yang Tepat
Situasi ini mendorong Indonesia untuk memperkuat strategi transisi energi yang independen dan berkelanjutan. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, dalam merumuskan kebijakan transisi energi. Studi yang dilakukan DEN diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat dan komprehensif untuk memastikan keberhasilan transisi energi di Indonesia.
Langkah-langkah yang diambil Indonesia dalam menghadapi situasi ini akan menjadi contoh bagi negara berkembang lainnya dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global. Kemampuan Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan lingkungan akan menjadi kunci keberhasilan transisi energi dan pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.
Kesimpulan
Keputusan AS untuk menarik diri dari Perjanjian Paris menimbulkan tantangan bagi Indonesia, terutama dalam hal pendanaan JETP. Namun, hal ini juga mendorong Indonesia untuk memperkuat kemandirian dan strategi transisi energi yang berkelanjutan. Studi DEN diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencapai tujuan transisi energi dan pembangunan berkelanjutan.