Dinas PPPA DKI Jakarta Dampingi Korban Perundungan di Tambora, Pelaku Dititipkan di Rumah Aman
Dinas PPPA DKI Jakarta memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada anak perempuan korban perundungan di Tambora, Jakarta Barat, sementara pelaku anak dititipkan di Rumah Aman Handayani.

Seorang anak perempuan di Tambora, Jakarta Barat, menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh tiga remaja putri lainnya. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (11/4) lalu ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral, memperlihatkan aksi kekerasan fisik dan verbal para pelaku terhadap korban. Polres Metro Jakarta Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta, dan pihak terkait langsung turun tangan menangani kasus ini, mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, menyatakan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan keselamatan korban dan memberikan pendampingan serta pemeriksaan psikologis. "Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. Kami sudah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis, psikolog profesional dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," ujar AKP Dimitri Mahendra.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Dinas PPPA DKI Jakarta yang memberikan pendampingan komprehensif kepada korban. Pendampingan meliputi asesmen psikologis dan konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihannya berjalan optimal. "Sudah kita lakukan asesmen psikologis terhadap anak. Kemudian sudah diberi konsultasi hukum dalam kaitannya dengan penerapan sistem peradilan pidana anak," jelas Novia Hendriyati, Advokat dari UPTD PPA Dinas PPPA Jakarta.
Pendampingan Komprehensif Korban dan Pelaku
Novia Hendriyati menambahkan bahwa pendampingan kepada korban akan terus dilakukan, baik setelah upaya diversi (proses penyelesaian perkara di luar pengadilan) berhasil maupun tidak. "Pendampingan akan terus dilakukan sesuai dengan rujukan kepolisian dan undang-undang yang berlaku. Intinya kalau memang upaya diversi berhasil, kita fokus pemulihan. Begitu juga kalau diversi tidak berhasil, tetap akan kita dampingi," tambahnya.
Sementara itu, penanganan terhadap tiga anak perempuan yang diduga sebagai pelaku perundungan ditangani oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat. Bapas diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau puskesmas terdekat untuk memberikan konseling psikologis kepada para pelaku. "Kita berharap Bapas Jakbar juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau puskesmas terdekat dari terlapor untuk dilakukan konseling psikologis juga. Kalau di Jakarta, penanganan psikologis anak berkonflik (terduga pelaku) bisa diakses di puskesmas," kata Novia.
Ketiga pelaku, yang masih di bawah umur, saat ini dititipkan di Rumah Aman Handayani. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pemulihan dan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Kronologi Peristiwa Perundungan
Video yang viral di media sosial menunjukkan aksi perundungan yang dilakukan oleh tiga remaja putri terhadap korban. Para pelaku terlihat mengomeli, memaki-maki, dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang didapat, motif perundungan ini diduga karena korban dituduh merebut pacar salah satu pelaku.
Dalam video tersebut, terlihat korban dipukuli di bagian kepala dan badan, hingga menangis kesakitan. Namun, para pelaku tetap melancarkan aksinya tanpa henti. Kejadian ini menyoroti pentingnya pencegahan dan penanganan perundungan, serta perlindungan bagi anak-anak sebagai korban kekerasan.
Polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta terkait laporan sosial kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pemulihan bagi korban dan pembinaan bagi pelaku anak.
Kesimpulan
Kasus perundungan di Tambora ini menjadi pengingat pentingnya peran berbagai pihak dalam melindungi anak dari kekerasan dan perundungan. Kerjasama antara kepolisian, Dinas PPPA, Bapas, dan instansi terkait lainnya sangat krusial dalam memberikan pendampingan yang komprehensif bagi korban dan pelaku anak, serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya perundungan juga perlu digalakkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.