Dinsos Kaltim Utamakan Pendekatan Humanis dalam Penanganan Anak Berhadapan Hukum
Dinsos Kaltim menekankan pendekatan humanis dan pembinaan terstruktur dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Samarinda, Kalimantan Timur - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Pendekatan humanis menjadi fokus utama dalam penanganan kasus-kasus ABH di wilayah ini. Berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi telah dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya siswa, guru, dan orang tua.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim, Doni Julfiansyah, menyampaikan bahwa semua anak memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik. Pihaknya menekankan pentingnya memberikan pemahaman tentang proses hukum yang berlaku bagi ABH, serta perlunya penanganan yang mengedepankan sisi kemanusiaan. Dinsos Kaltim juga menghadirkan narasumber kompeten dalam setiap kegiatan edukasi yang dilaksanakan.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat mengenai urgensi perlindungan anak dan cara penanganan kasus ABH yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinsos Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya perlindungan anak ini.
Peningkatan Pemahaman Masyarakat tentang ABH
Dinsos Kaltim terus menggencarkan upaya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan orang tua menjadi langkah krusial agar mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai ABH dan mampu menghindari perilaku yang berpotensi menjerat anak ke dalam masalah hukum.
Doni Julfiansyah menyampaikan, "Semua anak punya kesempatan untuk menjadi lebih baik." Hal ini menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum. Pemahaman yang baik tentang proses hukum dan penanganan yang humanis diharapkan dapat membantu mereka kembali ke jalan yang benar.
Selain itu, Dinsos Kaltim juga aktif melakukan sosialisasi terkait kebijakan dan program pemerintah mengenai perlindungan anak. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya perlindungan anak. Dengan adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan kasus ABH dapat ditangani dengan lebih efektif.
Pembinaan Terstruktur untuk Menekan Kasus ABH
Kepala UPTD Panti Sosial Bina Remaja Dinas Sosial Kaltim, Suharno, menambahkan bahwa kasus ABH mungkin sulit dihilangkan sepenuhnya, namun dapat ditekan melalui pembinaan yang terstruktur. Pembinaan ini meliputi pendampingan, dukungan psikososial, penanaman etika dan moral, serta pelatihan keterampilan.
Suharno menjelaskan bahwa tujuan dari pembinaan ini adalah untuk membantu ABH mengembangkan potensi diri, memperbaiki perilaku, dan mencegah keterlibatan kembali dalam tindakan melanggar hukum. Tiga pola pembinaan utama yang diterapkan meliputi pembinaan psikososial, pembinaan etika dan moral, serta pembinaan keterampilan.
Pola pembinaan psikososial bertujuan membantu klien ABH menjadi lebih tangguh secara emosional dan mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial. Pembinaan etika dan moral diterapkan melalui bimbingan mental berupa materi kedisiplinan dan budi pekerti, serta bimbingan sosial seperti materi kepemimpinan. Terakhir, pola pembinaan keterampilan diberikan melalui berbagai kegiatan yang dirancang untuk memperbaiki perilaku, mengembangkan keterampilan positif, dan menghindari pengulangan tindak pidana.
Dengan pendekatan humanis dan pembinaan terstruktur, Dinsos Kaltim berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perkembangan anak-anak di Kalimantan Timur.