Disdukcapil Biak Prioritaskan Penerbitan KIA untuk Program MBG
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memprioritaskan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendukung program Asta Cita Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi 43 ribu anak guna mewujudkan generasi emas Indonesi
![Disdukcapil Biak Prioritaskan Penerbitan KIA untuk Program MBG](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/190241.339-disdukcapil-biak-prioritaskan-penerbitan-kia-untuk-program-mbg-1.jpg)
Biak Numfor, Papua - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah gencar melakukan percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Langkah ini diambil untuk mendukung penuh program Asta Cita Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan mewujudkan generasi emas Indonesia di tahun 2045. Program MBG menargetkan 43.000 anak di Biak Numfor, dan kepemilikan KIA menjadi salah satu syarat penting dalam akses program tersebut.
Dukungan Penuh Program MBG
Kepala Disdukcapil Biak Numfor, Kaleb Ampnir, menjelaskan bahwa percepatan penerbitan KIA ini merupakan bagian integral dari dukungan terhadap program MBG. "Penerbitan KIA dipercepat sebagai kesiapan untuk mendukung program MBG," ujar Kaleb Ampnir dalam keterangannya di Biak, Sabtu lalu. Beliau menambahkan bahwa untuk anak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta kelahiran, proses penerbitan KIA dilakukan secara terintegrasi dan bersamaan dengan penerbitan NIK, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Proses penerbitan KIA juga disederhanakan bagi anak yang baru pindah datang ke Biak Numfor. Dalam hal ini, penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK, sehingga mempermudah masyarakat.
Persyaratan dan Masa Berlaku KIA
KIA, menurut penjelasan Kaleb Ampnir, diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan anak berkewarganegaraan ganda yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah menikah. Masa berlaku KIA pun disesuaikan dengan usia anak. Untuk anak berusia kurang dari lima tahun, KIA berlaku hingga anak berusia lima tahun. Sedangkan untuk anak berusia di atas lima tahun, KIA berlaku hingga anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Bagi masyarakat Biak Numfor yang anaknya belum memiliki KIA, Disdukcapil menyediakan layanan perekaman di kantor Disdukcapil Jalan Majapahit, Distrik Samofa. Ketersediaan layanan ini diharapkan dapat memudahkan akses bagi seluruh warga untuk mendapatkan KIA.
Target dan Harapan
Kaleb Ampnir berharap dengan tersedianya KIA bagi setiap anak, maka administrasi kependudukan untuk kebutuhan layanan program MBG di Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan lancar dan optimal. Ia menekankan pentingnya dokumen kependudukan sebagai salah satu syarat penting dalam mengakses berbagai program pemerintah, termasuk program MBG yang sangat penting bagi masa depan anak-anak Indonesia.
Dengan percepatan penerbitan KIA ini, diharapkan program MBG dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh anak yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan gizi yang baik bagi generasi muda, demi terwujudnya generasi emas Indonesia 2045. Kepemilikan KIA menjadi salah satu kunci keberhasilan program tersebut.
Kesimpulan
Program percepatan penerbitan KIA di Kabupaten Biak Numfor merupakan langkah strategis dalam mendukung program MBG. Dengan penyederhanaan prosedur dan perluasan akses layanan, diharapkan seluruh anak di Biak Numfor dapat memiliki KIA dan mendapatkan manfaat dari program MBG. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun generasi muda yang sehat dan berdaya saing.