Disperindag Babel Pastikan Takaran Minyakita Sesuai, Stok Aman Jelang Lebaran
Disperindag Babel bersama Tim Satgas Pangan melakukan pengukuran ulang Minyakita dan memastikan takaran isi kemasan sesuai standar, serta stok aman jelang Lebaran.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Tim Satgas Pangan dan petugas pengawas melakukan pengukuran ulang isi kemasan minyak goreng Minyakita pada Kamis, 13 Maret 2024 di Pangkalpinang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian ukuran kemasan Minyakita yang beredar di pasaran dan menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan kecurangan takaran. Pengukuran ini penting karena Minyakita merupakan program subsidi pemerintah untuk menekan harga minyak goreng, dan memastikan konsumen tidak dirugikan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan kecurangan terkait pengurangan isi kemasan Minyakita oleh pabrik atau distributor. Pemerintah Provinsi Babel berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng bersubsidi ini tetap terjaga, khususnya menjelang Hari Raya Lebaran yang permintaannya diprediksi meningkat.
Hasil pengukuran ulang menunjukkan bahwa takaran isi kemasan Minyakita, baik kemasan 1 liter maupun 2 liter, telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Temuan ini diharapkan dapat menenangkan masyarakat dan menghilangkan kekhawatiran akan adanya kecurangan dalam distribusi Minyakita di Provinsi Babel. Ketersediaan stok yang cukup juga menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan minyak gorengnya.
Hasil Pengukuran Ulang Minyakita di Babel
Kepala Bidang Pengawasan dan Perdagangan Disperindag Provinsi Babel, Fajri Djagahitam, menyatakan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan takaran Minyakita kemasan 1 dan 2 liter sudah sesuai. Pengukuran dilakukan bersama Tim Tera Metrologi Kota Pangkalpinang, Disperindag Kota Pangkalpinang, Ditkrimsus Polda Babel, dan Intel Polresta Pangkalpinang. Pengukuran langsung dilakukan di distributor Minyakita.
Fajri menambahkan bahwa di Babel terdapat empat distributor Minyakita, dua di Pulau Bangka dan dua di Pulau Belitung, termasuk Perum Bulog. Minyakita kemudian didistribusikan ke empat distributor tingkat dua sebelum sampai ke pasaran, ritel modern, dan pengecer. Ia menekankan bahwa tidak ada pengurangan takaran dan kualitas Minyakita di Babel saat ini sudah premium.
Fajri berharap masyarakat tidak perlu khawatir membeli Minyakita karena takarannya sesuai. Harga jual Minyakita di Babel masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.700 per liter dan Rp31.400 per kemasan 2 liter. Perbedaan harga mungkin terjadi karena biaya pengiriman, namun harga Minyakita di Babel tergolong paling rendah di Indonesia.
Stok Minyakita Aman Jelang Lebaran
Hermanto, salah satu distributor Minyakita di Pulau Bangka, menyambut baik peninjauan yang dilakukan pemerintah. Ia menyatakan bahwa stok Minyakita di gudangnya mencapai 10 ton, sementara permintaan harian mencapai 5 ton. Distribusi ke distributor tingkat dua dilakukan tiga kali dalam seminggu, dan diperkirakan permintaan akan meningkat menjelang Lebaran.
Hermanto memastikan bahwa ukuran Minyakita selalu pas dan stok aman. Peninjauan langsung oleh pemerintah daerah dinilai positif karena dapat memantau dan memastikan produk yang dijual memenuhi standar. Hal ini memberikan jaminan kepada konsumen akan kualitas dan kuantitas Minyakita yang mereka beli.
Dengan hasil pengukuran yang menunjukkan takaran Minyakita sesuai dan stok yang cukup, diharapkan masyarakat dapat merasa tenang dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi Minyakita agar program subsidi minyak goreng ini dapat berjalan efektif dan masyarakat tetap terlindungi.
Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag Babel ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan kualitas Minyakita di pasaran. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen.