DIY Usul Bangun 391 Rumah Layak Huni (RLH) untuk Program 3 Juta Rumah
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan pembangunan 391 unit rumah layak huni (RLH) pada 2025 melalui Dana Keistimewaan dan CSR untuk mendukung program pemerintah pusat "3 Juta Rumah".
![DIY Usul Bangun 391 Rumah Layak Huni (RLH) untuk Program 3 Juta Rumah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230123.989-diy-usul-bangun-391-rumah-layak-huni-rlh-untuk-program-3-juta-rumah-1.jpg)
Yogyakarta, 31 Januari 2025 - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana membangun 391 unit Rumah Layak Huni (RLH) pada tahun 2025. Langkah ini merupakan dukungan nyata terhadap program pemerintah pusat, "Program 3 Juta Rumah". Pembangunan RLH akan tersebar di empat kabupaten yaitu Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Sumber dana pembangunan berasal dari Dana Keistimewaan (Danais) 2025 yang disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Terintegrasi. Sebanyak 385 unit RLH diusulkan melalui skema BKK, sedangkan 6 unit lainnya melalui Program RTLH Terintegrasi.
Selain Danais, Pemda DIY juga berupaya melibatkan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk membantu merealisasikan program ini. Pemda DIY akan berkoordinasi dengan beberapa perusahaan dan perbankan untuk mendapatkan dukungan pendanaan melalui program CSR.
Upaya percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah juga dilakukan melalui peraturan daerah. Kulon Progo dan Bantul, dua kabupaten di DIY, akan menerbitkan peraturan kepala daerah sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 600.10/6380. Peraturan ini mengatur penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada 25 November 2024. SKB tersebut mengatur tiga hal utama untuk mempercepat Program Tiga Juta Rumah: pembebasan BPHTB, penghapusan retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan percepatan perizinan PBG dari 28 hari menjadi 10 hari.
Dengan adanya penghapusan BPHTB dan retribusi PBG, diharapkan harga rumah MBR akan menjadi lebih terjangkau. Inisiatif ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat DIY, khususnya bagi mereka yang membutuhkan rumah layak huni.
Pembangunan 391 unit RLH di DIY merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat. Dengan adanya dukungan dana dari berbagai sumber dan adanya regulasi pendukung, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.