Donny Tri Istiqomah: Fokus Sidang, Tak Ajukan Praperadilan Kasus Suap Harun Masiku
Advokat Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus suap Harun Masiku, menyatakan fokus pada persidangan dan tidak berencana mengajukan praperadilan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
![Donny Tri Istiqomah: Fokus Sidang, Tak Ajukan Praperadilan Kasus Suap Harun Masiku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220200.350-donny-tri-istiqomah-fokus-sidang-tak-ajukan-praperadilan-kasus-suap-harun-masiku-1.jpg)
Advokat Donny Tri Istiqomah menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan anggota DPR 2019-2024. Pernyataan ini disampaikan Donny usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Ia memilih fokus pada pembuktian di persidangan.
Donny: Fokus Persidangan, Bukan Praperadilan
Donny menyatakan, "Sampai detik ini, saya belum ada niatan untuk mengajukan upaya praperadilan. Saya dan penasihat hukum fokus berkonsentrasi pada pembuktian di persidangan nanti." Ia mengakui keterbatasannya berkomentar lebih lanjut terkait langkah hukum selanjutnya, namun memastikan pembelaannya akan disampaikan secara terbuka di pengadilan. Menurutnya, sebagai tersangka, ia berhak membuktikan sebaliknya. "Tentang pokok perkara, saya tidak bisa sebutkan. Nanti di persidangan, silahkan kawan-kawan media melihat bagaimana pembelaan saya," ujarnya.
Bantah Keterlibatan dalam Suap Harun Masiku
Donny dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Ia menjelaskan, "Intinya saya tidak terlibat dalam kasus suap, itu saja." Namun ia mengakui adanya batasan dalam mengungkap bukti-bukti selama penyidikan, seraya menekankan bahwa persidanganlah yang akan menjadi tempat hakim menilai semua bukti dan keterangan.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Perannya
KPK menetapkan Donny dan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran Donny. Disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Donny juga disebut berperan aktif dalam pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Detail Kasus Suap dan Obstruction of Justice
Setyo Budiyanto memaparkan, "HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I." Selain itu, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Kasus Harun Masiku dan Status DPO
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, ia telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020 karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.