DPD RI Bahas RUU Hilirisasi Minerba di Maluku Utara: Dorong Perekonomian Daerah
Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara untuk membahas RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, mendorong hilirisasi berkelanjutan dan berdampak positif bagi perekonomian daerah serta nasional.
Komite II DPD RI baru-baru ini menggelar kunjungan kerja ke Maluku Utara (Malut) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara. Kunjungan yang berlangsung di Ternate, Selasa (2/4), melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah dan bertujuan untuk penyusunan regulasi yang tepat dan berdampak luas.
Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br. Sitepu, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari proses inventarisasi masalah dalam penyusunan RUU tersebut. Komite yang membidangi sumber daya alam dan ekonomi ini fokus mengumpulkan informasi terkini seputar sektor pertambangan di Malut. Mereka ingin memahami tantangan hilirisasi, serta dampak ekonomi dari kegiatan pertambangan dan hilirisasi di tingkat daerah.
Badikenita menekankan pentingnya hilirisasi yang tidak hanya berhenti pada pengolahan bahan mentah. "Hilirisasi harus diarahkan pada industrialisasi dan manufaktur yang berkelanjutan," tegasnya. Ia menambahkan bahwa tujuan utama adalah menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem hilirisasi berkelanjutan, memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen DPD RI untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, turut hadir dan menyampaikan pentingnya hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah industri pertambangan. "Hilirisasi adalah proses transformasi ekonomi yang mendorong industrialisasi berbasis komoditas bernilai tambah tinggi," ujar Samsuddin. Ia juga menekankan revisi UU Minerba bertujuan mempercepat hilirisasi dan meningkatkan inklusivitas sektor pertambangan.
Pemerintah, lanjut Samsuddin, berupaya meningkatkan nilai tambah produk tambang melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Langkah ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara dan membuka lapangan kerja baru di sektor pertambangan. Ia berharap diskusi bersama DPD RI menghasilkan keputusan strategis untuk finalisasi RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, yang bermanfaat bagi pengelola tambang dan masyarakat Maluku Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi-BKPM, serta Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Maluku Utara.
Kesimpulannya, bahasan RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara di Maluku Utara ini menandai langkah penting dalam menciptakan regulasi yang tepat guna. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong hilirisasi berkelanjutan, meningkatkan perekonomian daerah, dan memberikan dampak positif bagi Indonesia secara keseluruhan. Fokus pada peningkatan nilai tambah dan pemerataan ekonomi menjadi poin krusial dalam pembahasan ini.