DPR Desak Tindak Tegas Biro Perjalanan Haji Ilegal Gunakan Visa Non-haji
Anggota DPR Hasan Basri Agus mendesak penindakan tegas terhadap biro travel yang memberangkatkan jemaah haji dengan visa non-haji, menyusul terungkapnya kasus 36 jemaah ilegal di Bandara Soekarno-Hatta.

Jakarta, 10 Mei 2024 - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Hasan Basri Agus, mendesak pemerintah untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang memberangkatkan jemaah menggunakan visa non-haji. Kasus ini mencuat setelah 36 calon jemaah haji ilegal digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menggunakan visa non-haji seperti visa ziarah, kerja, atau bisnis, untuk melakukan ibadah haji ke Tanah Suci. Praktik ini jelas melanggar aturan pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah secara tegas melarang penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji. Hal ini dikarenakan visa haji resmi yang diperoleh melalui kuota nasional merupakan satu-satunya jalur yang diizinkan. Penggunaan visa lain berisiko besar bagi jemaah, dan dapat berujung pada penahanan, deportasi, dan tidak mendapatkan pelayanan di Tanah Suci.
"Penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji adalah tindakan ilegal yang sangat berisiko bagi para jemaah. Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi yang diperoleh melalui kuota nasional," tegas Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya.
Tindakan Hukum dan Pengawasan yang Diperketat
Hasan Basri mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas biro travel dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. "Tindakan mereka membahayakan para jemaah haji. Jika ketahuan, mereka bisa ditahan, dideportasi, dan tidak mendapat pelayanan di Tanah Suci. Ini jelas bentuk penelantaran dan pelanggaran hukum," ujarnya dengan nada tegas. Ia juga meminta Kementerian Agama, Kepolisian, dan Ditjen Imigrasi meningkatkan pengawasan dan melakukan pengusutan menyeluruh terhadap biro travel yang terbukti nakal.
Lebih lanjut, Hasan Basri menekankan pentingnya tindakan tegas dari Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH). "Kementerian Agama dan BPH harus bertindak tegas dengan mencabut izin, membekukan operasional, serta memasukkan biro travel pelanggar ke daftar hitam. Tak boleh ada toleransi bagi yang memanfaatkan ketidaktahuan jemaah demi keuntungan pribadi," tegas anggota Komisi VIII DPR RI tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik ilegal serupa.
Pengawasan yang ketat terhadap biro perjalanan haji sangat penting untuk melindungi jemaah dari praktik-praktik curang dan berbahaya. Kerjasama antar lembaga pemerintah terkait sangat krusial untuk memastikan keberangkatan jemaah haji berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Kasus 36 Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
Kasus 36 jemaah haji ilegal yang digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta menjadi bukti nyata adanya praktik biro perjalanan haji yang tidak bertanggung jawab. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Tegal, Makassar, Jakarta, dan Medan. Para jemaah ini menggunakan SriLankan Airlines dengan rute Jakarta-Colombo-Jeddah. Keberhasilan penggagalan keberangkatan ini merupakan hasil kerjasama Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Imigrasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan. Pemerintah harus memastikan bahwa hanya biro perjalanan haji yang resmi dan terpercaya yang dapat memberangkatkan jemaah. Pelaksanaan ibadah haji harus dijalankan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi keselamatan dan kenyamanan para jemaah.
Ke depannya, perlu adanya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat mengenai bahaya menggunakan jasa biro perjalanan haji ilegal. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan yang cukup untuk memilih biro perjalanan haji yang resmi dan terdaftar, sehingga dapat menghindari risiko yang merugikan.
Dengan tindakan tegas dan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik biro perjalanan haji ilegal dapat ditekan dan dihentikan. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci.