DPR Ingatkan Semua Pihak Jaga UMKM: Kasus "Mama Khas Banjar" Jadi Peringatan Penting
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan pentingnya perlindungan UMKM setelah kasus pidana pemilik Toko Mama Khas Banjar, menekankan perlunya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum.

Kasus pidana yang menimpa pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarmasin menyoroti pentingnya perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kejadian ini, di mana pemilik toko dipidanakan karena tidak mencantumkan label produk dan tanggal kedaluwarsa, telah menimbulkan kekhawatiran dan diskusi luas mengenai penegakan hukum yang proporsional terhadap UMKM. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, angkat bicara mengenai hal ini, menekankan perlunya pendekatan yang lebih adil dan bijaksana dalam menangani permasalahan yang dihadapi UMKM.
Evita Nursanty menyatakan keprihatinannya atas dampak yang ditimbulkan oleh kasus tersebut. Hancurnya bisnis dan kesulitan ekonomi yang dialami keluarga pemilik Toko Mama Khas Banjar menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan dan pembinaan bagi UMKM. Menurutnya, UMKM merupakan pilar utama ekonomi nasional dan sumber mata pencaharian bagi jutaan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keberlangsungan usaha mereka.
Lebih lanjut, Evita menekankan pentingnya peran semua pihak, bukan hanya pemerintah, dalam menjaga keberlangsungan UMKM. Kerjasama dan sinergi antar lembaga, asosiasi, dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM. Hal ini termasuk memberikan edukasi dan pelatihan yang memadai agar pelaku UMKM memahami regulasi yang berlaku dan mampu menjalankan usahanya sesuai aturan.
Pentingnya Pendekatan Keadilan Restoratif
Evita Nursanty mendorong penegakan hukum terhadap UMKM dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan proporsionalitas. Ia mengingatkan bahwa sudah ada nota kesepahaman antar berbagai pihak untuk mendahulukan pendekatan pembinaan, terutama dalam hal perizinan dan sertifikasi produk, sebelum mengambil tindakan hukum. "Penegakan hukum tetap harus dilakukan, namun dengan pendekatan yang mengedepankan restorative justice dan proporsionalitas," tegas Evita.
Menurutnya, tidak semua pelaku UMKM memahami regulasi secara detail, dan seringkali melakukan kesalahan administratif tanpa sengaja. Oleh karena itu, pembinaan dan bimbingan lebih diutamakan daripada langsung menjatuhkan sanksi pidana. "Kalau langsung diproses hukum itu sungguh tidak adil bagi UMKM. Saya khawatir jika tidak ditangani dengan baik, kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk," imbuhnya.
Evita juga menyoroti pentingnya menghindari tindakan yang dapat menakut-nakuti para pelaku UMKM sehingga mereka enggan untuk memulai atau mengembangkan usaha. "Jangan sampai kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar justru mengganggu psikologi pengusaha kecil untuk memulai usaha, sebab sudah takut-takuti dengan sanksi dipenjara," ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan pentingnya label produk dan tanggal kedaluwarsa. Namun, pendekatan ini lebih menekankan pada pembinaan dan edukasi untuk mencegah kesalahan serupa terjadi di masa mendatang.
Peran Aktif Semua Pihak dalam Perlindungan UMKM
Evita Nursanty meminta semua pihak untuk bertanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan UMKM sebagai fondasi ekonomi nasional. Hal ini termasuk memastikan perlindungan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan bagi para pelaku UMKM.
Pihak-pihak yang terkait dalam penerbitan izin atau sertifikat, seperti instansi pemerintah dan lembaga terkait, harus lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada UMKM. Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat memahami regulasi yang berlaku dan menjalankan usahanya dengan benar.
Selain itu, perlu adanya peningkatan aksesibilitas informasi dan kemudahan dalam mengurus perizinan bagi UMKM. Biaya dan prosedur perizinan yang rumit dan mahal dapat menjadi hambatan bagi pertumbuhan UMKM. Oleh karena itu, simplifikasi dan digitalisasi proses perizinan sangat penting untuk dilakukan.
Pemerintah juga perlu memberikan dukungan berupa pelatihan dan pendampingan bagi UMKM, agar mereka memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola usahanya, termasuk dalam hal manajemen, pemasaran, dan keuangan.
Kesimpulan
Kasus Toko Mama Khas Banjar menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan dan pembinaan UMKM. Pendekatan keadilan restoratif dan proporsionalitas dalam penegakan hukum sangat penting untuk diterapkan, agar UMKM dapat tumbuh dan berkembang sebagai pilar utama perekonomian nasional. Kerjasama dan sinergi antar berbagai pihak sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan dan keberlangsungan UMKM di Indonesia.