DPR Mendesak Pengesahan RUU Ketahanan Keluarga Pasca Kasus 'Fantasi Sedarah'
Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah dan DPR segera membahas RUU Ketahanan Keluarga untuk melindungi dari penyimpangan seksual.

Jakarta - Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga. Desakan ini muncul menyusul terungkapnya kasus grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap moral dan sosial keluarga di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menyatakan bahwa pengesahan RUU Ketahanan Keluarga sangat mendesak untuk melindungi setiap anggota keluarga dari berbagai penyimpangan seksual. Kasus "Fantasi Sedarah" menjadi bukti nyata betapa pentingnya peraturan yang kuat untuk mengatasi masalah ini.
Alifudin juga mengecam keras keberadaan grup tersebut, menekankan bahwa hal ini adalah sinyal darurat bagi ketahanan moral dan sosial keluarga di Indonesia. Ia menilai bahwa grup semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan degradasi moral yang membahayakan generasi muda.
Perlindungan Keluarga dari Penyimpangan Seksual
Alifudin menekankan pentingnya peraturan terkait Ketahanan Keluarga untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Penanganan dan rehabilitasi bagi korban juga menjadi perhatian utama dalam RUU ini.
“Kami kembali mengingatkan tentang pentingnya peraturan terkait Ketahanan Keluarga. Hal ini agar ke depannya penyimpangan-penyimpangan seperti ini bisa diatasi lebih baik, termasuk penanganan dan rehabilitasi bagi korban,” ujarnya.
Menurutnya, kasus "Fantasi Sedarah" adalah contoh nyata bagaimana nilai-nilai keluarga dan kemanusiaan bisa rusak. Grup ini mengarah pada normalisasi perilaku menyimpang, dan negara tidak boleh tinggal diam.
Peran Aktif Kementerian Terkait
Alifudin juga menyoroti perlunya refleksi penting bagi kementerian terkait, seperti Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat dalam membangun keluarga yang sehat dan bermoral. Edukasi ini penting untuk mencegah penyebaran konten-konten menyimpang.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN harus hadir di tengah masyarakat untuk menguatkan ketahanan keluarga. Edukasi tentang bahaya konten-konten menyimpang seperti ini, dan meningkatkan literasi digital agar orang tua bisa mengawasi anak-anak mereka sangat diperlukan.
Selain itu, Alifudin juga mendorong pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk melacak keberadaan admin dan anggota aktif grup tersebut. Dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara menyeluruh dan transparan juga sangat penting.
Tanggung Jawab Platform Digital
Alifudin meminta platform digital seperti Meta, induk perusahaan Facebook, untuk lebih proaktif dalam bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam menghapus konten-konten yang tidak sesuai dengan norma hukum dan moral bangsa. Platform digital memiliki peran besar dalam mencegah penyebaran konten negatif.
“Meta harus segera bertindak. Jangan biarkan platformnya menjadi sarang penyimpangan. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan penyedia layanan digital,” tegasnya.
Alifudin mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan ulang konten atau tangkapan layar dari grup tersebut. Tindakan ini justru akan memperluas dampak negatif dan memperpanjang penyimpangan yang terjadi.
Menyebarkan ulang tangkapan layar atau konten grup tersebut justru akan memperluas dampaknya. Ini bukan soal rasa ingin tahu, ini soal kesadaran bersama untuk menghentikan penyimpangan ini. Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai penyebaran konten negatif.