DPR Pastikan Rakyat Miskin dan UMKM Tetap Dapat Akses LPG 3 Kg
Ketua Banggar DPR meminta pemerintah menjamin akses LPG 3 kg bagi rumah tangga miskin dan UMKM tetap terjaga selama transisi kebijakan baru penjualan LPG subsidi hingga 2025.
![DPR Pastikan Rakyat Miskin dan UMKM Tetap Dapat Akses LPG 3 Kg](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220216.335-dpr-pastikan-rakyat-miskin-dan-umkm-tetap-dapat-akses-lpg-3-kg-1.jpeg)
JAKARTA, 2 Februari 2024 - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menekankan pentingnya memastikan kelompok masyarakat miskin, lansia, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap dapat mengakses LPG 3 kilogram selama masa transisi kebijakan baru. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, telah menetapkan penjualan LPG 3 kg hanya sampai ke tingkat pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025. Para pengecer pun diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi.
Said Abdullah menyatakan, "Banggar DPR meminta pemerintah dan Pertamina menjamin agar subsidi LPG 3 kg tetap terjangkau bagi rumah tangga miskin, lansia, dan UMKM" Salah satu solusinya adalah membentuk tim darurat untuk mengantisipasi potensi kesulitan akses gas LPG 3 kg bagi ketiga kelompok tersebut.
Kebijakan pengalihan ujung tombak penjualan LPG 3 kg ke pangkalan resmi bertujuan meningkatkan pengawasan dan penyaluran subsidi tepat sasaran. Namun, Said mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang efektif agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Ia juga menyarankan implementasi kebijakan secara bertahap, dimulai dari daerah yang lebih siap.
Lebih lanjut, Said juga meminta peran aktif Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), khususnya kepala daerah dan kepolisian, untuk melakukan operasi pasar guna mencegah kelangkaan. "Pemidanaan terhadap penimbun dan pengoplos LPG 3 kg harus segera dilakukan. Tindakan ini mengancam ketersediaan LPG 3 kg bersubsidi untuk rakyat," tegasnya.
Mengenai alokasi anggaran, Said menjamin kecukupan subsidi LPG 3 kg di APBN 2025. Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati alokasi sebesar Rp87,6 triliun, meningkat dari Rp85,6 triliun di tahun 2024. Subsidi per tabung ditetapkan sebesar Rp30.000, sehingga harga dasar LPG 3 kg menjadi Rp12.750 (dari harga seharusnya Rp42.750).
Meskipun demikian, harga jual akhir di masyarakat juga dipengaruhi biaya logistik masing-masing daerah. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memastikan program subsidi tepat sasaran dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kata Kunci: LPG 3 Kg, Subsidi, UMKM, Rakyat Miskin, DPR, Pemerintah, Pertamina, Kebijakan Energi