DPR Tetapkan Anggaran BMKG dan Basarnas: Efisiensi 50 Persen
DPR RI mengesahkan anggaran BMKG dan Basarnas 2025 yang telah diefisiensikan hingga 50 persen, masing-masing menjadi Rp1,403 triliun dan Rp1,011 triliun, meskipun ada kekhawatiran dampak pada pelayanan publik.
![DPR Tetapkan Anggaran BMKG dan Basarnas: Efisiensi 50 Persen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230306.356-dpr-tetapkan-anggaran-bmkg-dan-basarnas-efisiensi-50-persen-1.jpeg)
Jakarta, 6 Februari 2025 - Komisi V DPR RI baru saja mengesahkan pagu indikatif anggaran tahun 2025 untuk sejumlah kementerian dan lembaga. Yang menjadi sorotan adalah pengesahan anggaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang telah diefisiensikan hingga 50 persen.
Dalam rapat kerja (Raker) daring, Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengumumkan angka final. Anggaran BMKG ditetapkan sebesar Rp1,403 triliun, turun drastis dari pagu awal Rp2,826 triliun. Sementara itu, Basarnas menerima alokasi Rp1,011 triliun, jauh lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp1,497 triliun.
Efisiensi Anggaran Kementerian Lain
Efisiensi anggaran juga diterapkan pada kementerian lain. Kementerian Pekerjaan Umum mengalami pemangkasan signifikan, dari Rp110,952 triliun menjadi Rp29,571 triliun. Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) juga mengalami penurunan, dari Rp5,274 triliun menjadi Rp1,613 triliun. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mengalami pengurangan anggaran yang cukup besar.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (DPDT) mendapatkan alokasi Rp1,157 triliun (dari sebelumnya Rp2,192 triliun), sedangkan Kementerian Transmigrasi menerima Rp75,023 triliun (dari Rp122,4 triliun). Pemangkasan anggaran yang signifikan ini memicu perdebatan panjang di Komisi V DPR RI.
Perdebatan dan Keputusan Akhir
Anggota Komisi V DPR RI sempat mempertanyakan potensi dampak negatif efisiensi anggaran hingga 50 persen terhadap pelayanan publik di daerah. Kekhawatiran ini terutama terkait dengan kemungkinan terhambatnya berbagai program dan proyek penting.
Namun, setelah dilakukan diskusi dan penjelasan yang mendalam, akhirnya Komisi V DPR RI mencapai kesepakatan untuk mengesahkan anggaran yang telah diefisiensikan. Proses pengambilan keputusan ini berlangsung lebih dari satu jam.
Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya
Lasarus menjelaskan bahwa pengesahan pagu indikatif ini sesuai dengan tata tertib DPR dan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Ia menambahkan bahwa setelah pengesahan pagu indikatif, akan dilakukan rapat khusus dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas lebih detail program-program yang akan dijalankan.
“Pagu indikatif itu kewenangan penuh pemerintah, ya, itu sudah pakem, makanya ada Inpresnya dan turun surat dari Menteri Keuangan. Setelah disahkan pagu indikatifnya kita akan rapat khusus dengan kementerian dan lembaga terkait, yang kemudian diperdalam lagi programnya dengan eselon 1-3,” jelas Lasarus.
Tanggapan Basarnas
Kepala Basarnas, Kusworo, menyatakan bahwa meskipun terjadi pengurangan anggaran, layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Ia menegaskan komitmen Basarnas untuk tetap beroperasi 24 jam dan memastikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
'Layanan terhadap masyarakat tetap 24 jam dan itu tidak boleh tidak dilakukan,' tegas Kusworo.
Kesimpulannya, pengesahan anggaran BMKG dan Basarnas dengan efisiensi 50 persen telah menimbulkan perdebatan, namun akhirnya disetujui DPR. Tantangan ke depan bagi kedua lembaga tersebut adalah bagaimana tetap memberikan pelayanan publik yang optimal dengan anggaran yang terbatas.