DPRD Ambon Bahas Aturan Galang Dana: Tekan Praktik Liar di Jalanan
DPRD Kota Ambon sedang membahas Ranperda pengumpulan uang dan barang untuk menertibkan praktik penggalangan dana liar di jalanan dan meningkatkan transparansi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengumpulan Uang dan/atau Barang. Pembahasan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ambon, ibu kota Provinsi Maluku. Tujuan utama dari Ranperda ini adalah untuk menekan praktik-praktik penggalangan dana liar yang marak terjadi di jalanan kota.
Ketua Pansus Ranperda, William Mairuhu, menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk mencegah pengumpulan uang secara liar oleh masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas) yang belum terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). "Ini supaya tidak lagi terjadi pengumpulan uang secara liar," tegas Mairuhu dalam keterangannya di Ambon, Kamis.
Selama ini, banyak kegiatan penggalangan dana yang dilakukan tanpa regulasi yang jelas, sehingga rawan disalahgunakan. Oleh karena itu, Ranperda ini akan mengatur mekanisme perizinan, pelaporan, dan pengawasan yang ketat terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan penggalangan dana.
Mekanisme Pengawasan Penggalangan Dana
Dalam rancangan peraturan daerah tersebut, DPRD bersama pihak eksekutif akan mengatur secara detail mekanisme perizinan bagi setiap individu atau kelompok yang ingin melakukan penggalangan dana. Proses pengajuan izin akan diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana yang terkumpul.
Selain itu, Ranperda ini juga akan mengatur mekanisme pelaporan yang wajib diikuti oleh semua pihak yang telah mendapatkan izin penggalangan dana. Laporan tersebut akan diaudit secara berkala untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Terakhir, Ranperda ini juga akan mengatur mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat kelurahan dan kecamatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana yang dilakukan di wilayah masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas
Mairuhu menekankan bahwa tujuan utama Ranperda ini bukanlah untuk menghalangi niat baik masyarakat dalam membantu sesama. Sebaliknya, Ranperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan digunakan secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana yang dikumpulkan. Masyarakat juga akan lebih percaya terhadap kegiatan sosial yang melibatkan penggalangan dana, karena adanya pengawasan yang ketat dan mekanisme pelaporan yang transparan.
Setelah Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setiap pihak yang ingin melakukan penggalangan dana wajib melalui proses perizinan resmi. Hal ini akan memastikan kegiatan tersebut sah secara hukum dan membangun kepercayaan publik.
Tahapan Selanjutnya dan Harapan
Meskipun pembahasan Ranperda ini belum selesai, Mairuhu optimis bahwa Ranperda ini akan segera disahkan. Saat ini, masih ada beberapa masukan dari OPD yang perlu ditindaklanjuti oleh tim asistensi untuk penyempurnaan rancangan tersebut. "Jadi, kami harus punya payung hukum soal ini supaya pengumpulan dana secara liar itu bisa diawasi demi Ambon yang lebih baik," ujarnya.
Setelah disahkan, Perda ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan transparan dalam kegiatan penggalangan dana di Kota Ambon. Dengan demikian, bantuan sosial dapat tersalurkan dengan efektif dan tepat sasaran, serta mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Ke depan, pengawasan akan dilakukan secara ketat, termasuk melalui pelibatan aparat kelurahan dan kecamatan untuk memverifikasi kegiatan pengumpulan dana di wilayah masing-masing. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi kepentingan masyarakat luas.