DPRD Awasi Ketat Verifikasi Ulang PPPK Rejang Lebong 2024: Ratusan Peserta Hadapi Kendala Administrasi
DPRD Rejang Lebong mengawasi ketat verifikasi ulang PPPK Rejang Lebong 2024. Ratusan peserta terancam gugur karena masalah administrasi. Akankah mereka bisa dilantik?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara intensif mengawasi proses verifikasi ulang PPPK Rejang Lebong formasi tahun 2024. Pengawasan ini dilakukan terhadap 1.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi. Tujuannya adalah memastikan seluruh peserta dapat memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Proses verifikasi berkas persyaratan kelulusan peserta seleksi PPPK ini telah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong bersama tim khusus. Kegiatan penting tersebut berlangsung antara tanggal 22 hingga 28 Juli 2025, mencakup seluruh peserta yang lolos seleksi PPPK tahap I dan tahap II di wilayah tersebut.
Dari total peserta yang diverifikasi, sebanyak 217 di antaranya diketahui memiliki masalah pada berkas persyaratannya. Kondisi ini menuntut kelengkapan administrasi segera dari para peserta. Hal ini krusial agar mereka tidak dinyatakan gugur dan dapat segera dilantik bersama peserta lainnya yang berkasnya sudah lengkap.
Pengawasan Ketat DPRD demi Kelancaran Seleksi PPPK
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal jalannya verifikasi ulang PPPK Rejang Lebong 2024. Pengawasan ini difokuskan pada 217 peserta yang berkasnya ditemukan bermasalah. Pihak DPRD berharap peserta tersebut dapat segera melengkapi kekurangan administrasi mereka sesuai ketentuan.
DPRD Rejang Lebong berupaya keras memperjuangkan nasib para peserta yang telah lulus tes. Mereka berharap agar semua peserta yang bermasalah dapat menyelesaikan kendala administrasi yang dihadapi. Hal ini penting agar mereka bisa dilantik bersama-sama dengan peserta lainnya yang berkasnya sudah lengkap dan memenuhi syarat.
Langkah pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab legislatif dalam memastikan transparansi dan keadilan proses rekrutmen. Tujuannya adalah agar proses rekrutmen PPPK berjalan lancar dan sesuai prosedur. Dengan demikian, kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat segera terpenuhi tanpa hambatan berarti.
Kendala Administrasi dan Langkah BKPSDM Rejang Lebong
Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, memaparkan hasil verifikasi ulang PPPK Rejang Lebong yang telah dilakukan. Dari 1.500 peserta yang lulus seleksi PPPK tahap I dan II formasi 2024, terdapat 217 peserta yang bermasalah secara administrasi. Jika persyaratan ini tidak segera dilengkapi, mereka berisiko tinggi untuk dinyatakan gugur dari seleksi.
Selain masalah administrasi, BKPSDM juga mencatat beberapa kasus lain yang memengaruhi jumlah formasi. Empat orang peserta diketahui telah mengundurkan diri secara sukarela dari proses seleksi. Sementara itu, satu peserta lainnya dilaporkan telah meninggal dunia, menambah kompleksitas dalam penentuan kuota akhir penerimaan PPPK.
Hasil verifikasi detail ini telah disampaikan secara resmi kepada kepala daerah setempat untuk tindak lanjut. BKPSDM Rejang Lebong saat ini masih menunggu arahan dan keputusan lebih lanjut dari pimpinan. Keputusan tersebut akan menentukan apakah peserta yang bermasalah akan diganti oleh peserta lain atau ada kebijakan khusus yang diterapkan untuk mereka.