DPRD DKI Desak Operasi Pasar Elpiji 3 Kg, Cegah Kelangkaan dan Stabilkan Harga
Anggota DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI untuk menggelar operasi pasar elpiji 3 kg guna mengatasi kelangkaan dan menstabilkan harga, sekaligus menindak oknum yang melakukan penimbunan.
![DPRD DKI Desak Operasi Pasar Elpiji 3 Kg, Cegah Kelangkaan dan Stabilkan Harga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/230026.432-dprd-dki-desak-operasi-pasar-elpiji-3-kg-cegah-kelangkaan-dan-stabilkan-harga-1.jpg)
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menggelar operasi pasar elpiji 3 kg. Desakan ini muncul merespon kelangkaan dan kenaikan harga elpiji yang dikeluhkan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Kenneth di Jakarta, Sabtu (2/8).
Langkah Antisipasi Kelangkaan Elpiji
Menurut Kenneth, operasi pasar dinilai sebagai langkah efektif untuk mencegah kelangkaan dan menstabilkan harga elpiji 3 kg. Ia menduga adanya oknum yang melakukan penimbunan, pengoplosan, dan manipulasi harga, sehingga menyebabkan distribusi tidak tepat sasaran. Situasi ini diperparah dengan dugaan permainan harga oleh pengecer.
"Saya mendesak Disnakertransgi DKI segera menggelar operasi pasar sebagai langkah nyata dalam mencegah kelangkaan, menstabilkan pasokan serta harga elpiji 3 kg ini," tegas Kenneth. Ia menambahkan bahwa instruksi Presiden kepada Menteri ESDM untuk mengatasi kelangkaan gas melon harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan.
Kerjasama Pemprov DKI, Pertamina, dan UMKM
Untuk memastikan keberhasilan operasi pasar, Kenneth menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan Pertamina dan Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kerjasama ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan dan pengawasan harga di tingkat distributor dan pengecer.
"Pemda Jakarta harus bekerjasama dengan Pertamina hingga UMKM, serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying dan membeli elpiji sesuai kebutuhan, sehingga pasokan gas ini bisa terjaga," ujarnya. Edukasi publik dianggap penting untuk mencegah pembelian elpiji secara berlebihan dan menjaga stabilitas pasokan.
Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Pelaku Penyelewengan
Lebih lanjut, Kenneth mendukung pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram hukumnya bagi masyarakat mampu menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Ia menekankan bahwa elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Subsidi ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Selain operasi pasar dan edukasi, Kenneth juga meminta penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penimbunan dan penyelewengan elpiji 3 kg. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
Kesimpulan
Desakan operasi pasar elpiji 3 kg oleh DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan penting dalam upaya mengatasi kelangkaan dan menstabilkan harga. Kerjasama berbagai pihak, mulai dari Pemprov DKI, Pertamina, UMKM, hingga penegak hukum, sangat krusial untuk memastikan keberhasilan program ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatif kelangkaan elpiji. Langkah tegas terhadap penimbun dan penyeleweng juga perlu dilakukan untuk menciptakan pasar yang adil dan transparan.