DPRD NTB: Polemik Usulan Hak Interpelasi DAK, Sesuai Aturan?
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Indra Jaya Usman, menilai usulan hak interpelasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan telah sesuai aturan, namun pimpinan DPRD diduga mengulur waktu prosesnya.
Polemik Usulan Hak Interpelasi Dana Alokasi Khusus (DAK) di NTB
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman (IJU), menyatakan usulan hak interpelasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh 14 anggota dewan sudah sesuai prosedur. Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPRD NTB, Mataram, Selasa (21/1), menanggapi dugaan penundaan proses usulan tersebut oleh pimpinan dewan.
IJU menyayangkan sikap pimpinan DPRD NTB yang dianggap mengulur waktu. Ia menilai ada upaya untuk menghentikan proses usulan hak interpelasi, terbukti dengan tidak dibacakannya usulan tersebut pada rapat paripurna Senin (20/1). Alasan yang diberikan adalah usulan tersebut belum dibahas dan memerlukan kajian di tingkat pimpinan DPRD. IJU membantah hal tersebut.
Dasar Hukum Usulan Hak Interpelasi
Menurut IJU, usulan hak interpelasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 70 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa usulan hak interpelasi yang memenuhi ketentuan diajukan kepada pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripurna. Ayat (2) menambahkan bahwa usulan harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan, pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, dan alasan permintaan keterangan.
IJU menegaskan, berdasarkan aturan tersebut, pembahasan dan kajian di tingkat pimpinan DPRD tidak diperlukan. Proses selanjutnya, sesuai pasal 51, adalah pembacaan usulan di rapat paripurna, diikuti pandangan dari masing-masing fraksi, dan pengambilan keputusan persetujuan atau penolakan hak interpelasi. Persetujuan diparipurna membutuhkan suara lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.
Jumlah Pengusul dan Persyaratan
IJU menekankan bahwa usulan hak interpelasi yang diajukan telah memenuhi syarat, yaitu diajukan oleh minimal 10 anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi. Usulan ini didukung 14 anggota DPRD dari empat fraksi, termasuk seluruh anggota Fraksi Demokrat. Ia bahkan menyebut pimpinan DPRD yang menyatakan usulan belum memenuhi syarat tidak memahami aturan.
IJU menyayangkan kerumitan proses yang diklaim pimpinan DPRD. Menurutnya, proses dan mekanisme sudah diatur dalam hukum, sehingga tidak perlu asumsi atau penundaan. Ia mempertanyakan alasan pimpinan DPRD seolah takut pada usulan hak interpelasi ini.
Perbedaan Pendapat Terkait Penyelesaian Masalah DAK
Terkait usulan Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir agar masalah DAK diselesaikan di tingkat komisi, IJU berpendapat masalah ini sudah terlalu kompleks dan akut untuk hanya diselesaikan dengan rapat dengar pendapat di tingkat komisi. Ia menekankan perlunya hak interpelasi untuk meminta keterangan langsung kepada Gubernur NTB.
Kesimpulannya, polemik ini berpusat pada perbedaan interpretasi aturan terkait hak interpelasi. IJU bersikeras usulan tersebut telah sesuai aturan dan mendesak pimpinan DPRD untuk memprosesnya sesuai prosedur.