DPRD NTB Tolak Usulan Hak Interpelasi: Voting Terbuka Putuskan Nasib DAK 2023-2024
Usulan hak interpelasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023-2024 di NTB ditolak DPRD setelah voting terbuka dalam rapat paripurna, dengan 32 anggota menolak dan 11 anggota menyetujui.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 05 Mei 2024, menghasilkan keputusan penting terkait usulan hak interpelasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023-2024. Usulan yang diajukan oleh 14 anggota DPRD dari berbagai fraksi akhirnya ditolak setelah dilakukan voting terbuka yang dihadiri oleh 50 anggota dewan. Keputusan ini mengakhiri proses alot yang melibatkan perdebatan dan perbedaan pandangan antar fraksi di DPRD NTB.
Dari 50 anggota DPRD yang hadir, hanya 11 anggota yang menyetujui usulan hak interpelasi untuk dilanjutkan. Sebanyak 32 anggota menolak usulan tersebut, sementara 7 anggota lainnya memilih abstain, termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Proses voting terbuka ini diambil setelah melalui perdebatan panjang dan kesepakatan bersama dalam forum rapat paripurna. Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat mengenai mekanisme voting, antara voting terbuka dan tertutup.
Usulan hak interpelasi ini diprakarsai oleh 14 anggota DPRD dari empat fraksi berbeda, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR), dan Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR). Alasan penolakan dari beberapa fraksi, seperti Gerindra, Golkar, PPP, PKS, dan PKB, dianggap tidak berdasar oleh pengusul hak interpelasi, Muhammad Aminurlah dari Fraksi ABNR. Aminurlah menyatakan bahwa tidak ada aturan tata tertib yang menyebutkan bahwa usulan hak interpelasi harus diajukan oleh satu fraksi utuh, membantah argumen penolakan tersebut.
Perdebatan Alot dan Voting Terbuka
Sebelum pengambilan keputusan voting, Muhammad Aminurlah menyampaikan pandangannya terkait alasan penolakan usulan hak interpelasi. Ia menekankan bahwa alasan yang diajukan oleh lima fraksi yang menolak usulan tersebut dinilai mengada-ada dan tidak berdasar pada tata tertib DPRD NTB. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Fraksi Demokrat yang mendukung penuh usulan hak interpelasi ini. Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antar fraksi di DPRD NTB.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, memimpin jalannya rapat dan meminta pendapat seluruh anggota untuk menentukan mekanisme pengambilan keputusan. Setelah melalui proses yang alot dan melibatkan perdebatan panjang, akhirnya disepakati untuk menggunakan mekanisme voting terbuka. Keputusan ini diambil setelah 32 anggota DPRD menyetujui voting terbuka, 11 anggota menginginkan voting tertutup, dan sisanya abstain.
Setelah voting terbuka dilakukan, hasilnya menunjukkan penolakan mayoritas terhadap usulan hak interpelasi. Ketua DPRD NTB mengumumkan hasil voting tersebut secara resmi, menyatakan bahwa 32 anggota menolak, 11 anggota menerima, dan 7 anggota abstain. Hasil ini secara resmi mengakhiri proses usulan hak interpelasi terkait DAK 2023-2024 di DPRD NTB.
Daftar Anggota DPRD yang Mendukung dan Menolak Usulan
Sebanyak 11 anggota DPRD NTB menyetujui usulan hak interpelasi, berasal dari Fraksi PPR (gabungan NasDem, PDIP, Perindo), Fraksi Golkar, dan Fraksi Demokrat. Di sisi lain, 32 anggota DPRD menolak usulan tersebut, sedangkan 7 anggota, termasuk Ketua DPRD, memilih abstain. Rincian nama-nama anggota DPRD yang mendukung dan menolak usulan hak interpelasi telah dipublikasikan dan dapat diakses melalui berbagai sumber berita.
Daftar anggota yang menerima usulan hak interpelasi antara lain: Made Slamet, Raden Nuna, Suhaimi, Raihan Anwar (Fraksi PPR), Hamdan Kasim (Fraksi Golkar), dan enam anggota Fraksi Demokrat (Indra Jaya Usman, Lalu Zaenul Hamdi, Abdul Rauf, Azhar, Raden Rahadian Soedjono, dan Syamsul Fikri).
Sementara itu, anggota yang abstain antara lain Muhammad Aminurlah (Fraksi ABNR) dan lima anggota Fraksi Golkar (Baiq Isvie Rupaeda, Lalu Irwansyah, Didi Sumardi, Humaidi, Nurdin Marjuni, dan Harwoto).
Usulan hak interpelasi awalnya diajukan oleh 14 anggota DPRD dari empat fraksi, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPR, dan Fraksi ABNR. Namun, usulan tersebut gagal mendapatkan dukungan mayoritas dalam voting terbuka di rapat paripurna DPRD NTB.
Penolakan usulan hak interpelasi ini menandai berakhirnya upaya untuk mempertanyakan pengelolaan DAK 2023-2024 di NTB melalui jalur interpelasi. Keputusan ini akan menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dan analisis lebih lanjut terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di daerah.