DPRD Surabaya Desak Pemkot Permudah Sertifikasi Tanah: Warga Keluhkan Proses Rumit dan Mahal
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, mendorong Pemkot Surabaya untuk mempermudah proses sertifikasi tanah warga, yang saat ini dinilai rumit, mahal, dan memakan waktu lama.

Surabaya, 6 Mei 2024 - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah, menyoroti kesulitan warga Surabaya dalam mengurus sertifikat tanah. Proses yang rumit, biaya yang mahal, dan waktu yang lama menjadi keluhan utama. Ia mendesak Pemkot Surabaya untuk berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat dan mempermudah akses sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Menurut Laila Mufidah, banyak warga yang mendambakan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Baik tanah warisan, tanah hasil jual beli yang sah, maupun tanah dengan kepemilikan yang jelas, seharusnya proses sertifikasinya dapat lebih cepat dan efisien. Namun realitanya, proses tersebut justru menjadi beban bagi masyarakat.
"Banyak warga di Surabaya yang memimpikan agar tanah yang tempati bersertifikat hak milik. Tanah waris, kepemilikan yang jelas tanpa sengketa, atau dari akta jual beli yang sah mestinya bisa lebih cepat," ungkap Laila Mufidah dalam keterangannya di Surabaya, Selasa. Ia menekankan perlunya intervensi Pemkot Surabaya untuk mengatasi masalah klasik ini dan memberikan solusi nyata bagi warganya.
Pemkot Surabaya Diminta Akselerasi Layanan Sertifikasi Tanah
Laila Mufidah mendesak Pemkot Surabaya untuk mengambil peran aktif dalam memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah warganya. Kerja sama yang erat dengan BPN menjadi kunci utama untuk mewujudkan layanan yang lebih mudah dan cepat. Ia mencontohkan program Lontong Balap (Layanan Online Terpadu One Gate System) yang sukses dijalankan Pemkot Surabaya bersama Pengadilan Negeri Surabaya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ia berharap model kemudahan layanan seperti Lontong Balap dapat diadopsi dalam kerjasama dengan BPN. "Pemkot harus hadir memfasilitasi problematik sertifikat tanah warganya. Jalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga bisa mendapat layanan memudahkan dalam sertifikasi tanah," tegasnya. Menurutnya, percepatan dan akselerasi dalam pengurusan sertifikat tanah sangat dibutuhkan.
Program kerja sama dengan BPN, termasuk kemungkinan program sertifikasi massal yang dikoordinir kelurahan, dinilai sebagai solusi yang efektif. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban dan kesulitan yang dialami warga Surabaya dalam mengurus sertifikat tanah.
Kesulitan Akses Layanan Digital BPN
Laila Mufidah juga menyoroti kesulitan warga dalam mengakses layanan sertifikasi tanah digital milik BPN. Meskipun layanan digital telah tersedia, nyatanya masih banyak warga yang mengalami kendala dalam memanfaatkannya. "Sebenarnya saat ini ada program pengurusan sertifikasi tanah dengan sistem digital milik Badan Pertanahan Nasional. Namun nyatanya warga juga masih sangat kesulitan mengakses layanan tersebut," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa banyak warga yang merasa putus asa karena proses yang panjang dan rumit, meskipun telah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti Petok D, akta jual beli, dan riwayat tanah yang sah. "Mulai dari Petok D, hasil akta jual beli, hingga riwayat tanah yang sah. Semua dilengkapi. Namun saat memproses pengajuan serifikat tetap saja sulit. Warga malah takut dikenakan biaya tinggi," tambahnya.
Oleh karena itu, dukungan penuh diberikan kepada inisiatif Pemkot Surabaya untuk berkolaborasi dengan BPN dalam memberikan layanan sertifikasi tanah yang lebih mudah dan terjangkau bagi seluruh warga Surabaya.
DPRD Surabaya berharap dengan adanya kerjasama yang lebih baik antara Pemkot Surabaya dan BPN, permasalahan sertifikasi tanah di Surabaya dapat segera teratasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.