Eks Anggota KPU Hasyim Asyari Akan Bersaksi di Sidang Kasus Hasto Kristiyanto
Mantan anggota KPU, Hasyim Asyari, akan memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, 16 Mei 2024 - Eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016—2024, Hasyim Asyari, dijadwalkan menjadi saksi kunci dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat ini turut menghadirkan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, sebagai saksi. Kasus ini bermula dari dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mengkonfirmasi kehadiran Hasyim Asyari. Awalnya, Arif Budi Raharjo dijadwalkan bersaksi pada 7 Mei, namun penundaan terjadi karena pemeriksaan saksi Rossa Purbo Bekti berlangsung seharian penuh. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2024. Dakwaan tersebut didasarkan pada dugaan perintah Hasto kepada Harun Masiku dan ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti berupa telepon genggam. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi upaya paksa dari penyidik KPK.
Tuduhan Perintangan Penyidikan dan Suap
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah kejadian OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017—2022. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk melakukan hal yang sama terhadap telepon genggam miliknya.
Selain tuduhan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (mantan terpidana kasus Harun Masiku), dan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Jumlah suap yang diberikan mencapai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) pada periode 2019-2020.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku. Hal ini menunjukkan dugaan adanya upaya manipulasi proses pergantian anggota legislatif.
Ancaman Pidana bagi Hasto Kristiyanto
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting partai politik dan proses pergantian anggota legislatif. Kesaksian Hasyim Asyari diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait kronologi peristiwa dan peran para pihak yang terlibat.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Publik menantikan hasil persidangan dan putusan hakim atas kasus ini.