Fakta Menarik: 10.000 Warga Terlindungi! Pemkab Rejang Lebong Komitmen Biayai BPJAMSOSTEK Pekerja Rentan
Pemkab Rejang Lebong tegaskan komitmen biayai BPJAMSOSTEK pekerja rentan, lindungi 10.000 warga. Apa saja manfaat yang didapatkan?

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menegaskan komitmen kuatnya dalam membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayahnya. Inisiatif ini bertujuan memberikan perlindungan sosial yang komprehensif kepada mereka yang bekerja di sektor informal dan non-ASN.
Hingga saat ini, sebanyak 10.000 warga telah merasakan manfaat dari program ini, mencakup beragam profesi seperti petani, buruh harian, hingga tukang ojek. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani, menyatakan bahwa program ini akan terus diperluas.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa semakin banyak pekerja rentan mendapatkan akses terhadap jaminan sosial, sehingga dapat menjalani pekerjaan mereka dengan lebih tenang. Pemkab Rejang Lebong berupaya keras untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan perlindungan ini.
Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Informal
Pekerja rentan yang menjadi fokus utama program BPJAMSOSTEK Pekerja Rentan Rejang Lebong ini adalah mereka yang berprofesi di sektor informal. Mereka tidak terikat dengan pemilik usaha atau bekerja secara mandiri, sehingga rentan terhadap risiko kecelakaan kerja atau kehilangan pendapatan.
Kategori ini mencakup berbagai profesi vital seperti petani yang bekerja di lahan, buruh harian yang mengandalkan upah harian, serta tukang ojek yang mobilitasnya tinggi. Selain itu, tenaga honorer atau pekerja non-ASN juga termasuk dalam daftar penerima manfaat dari program jaminan sosial ini.
Komitmen Pemkab Rejang Lebong ini mencerminkan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan perlindungan bagi segmen pekerja yang seringkali terpinggirkan. Dengan adanya jaminan sosial, diharapkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja informal dapat meningkat secara signifikan.
Inisiatif Regulasi dan Manfaat Jaminan Sosial
Untuk memastikan keberlanjutan dan payung hukum yang kuat bagi program BPJAMSOSTEK Pekerja Rentan Rejang Lebong, pemerintah daerah sedang menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang melindungi hak-hak pekerja, termasuk kesehatan dan keselamatan kerja.
Raperbup tersebut juga akan mengatur perlindungan upah dan jaminan sosial secara komprehensif, memastikan bahwa setiap pekerja memiliki kepastian hukum. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Rejang Lebong dalam menciptakan ekosistem kerja yang adil dan aman bagi seluruh warganya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemkab Rejang Lebong mencakup berbagai manfaat penting. Ini termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui cakupan program yang luas ini, pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan finansial yang signifikan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini adalah upaya nyata pemerintah daerah untuk mengurangi beban ekonomi yang mungkin timbul akibat risiko pekerjaan.