Fakta Mencengangkan: Fraksi Golkar MPR Desak Pemerintah Tata Ulang Anggaran Pendidikan, Ada Apa dengan Dana Kedinasan?
Fraksi Golkar MPR mendesak pemerintah untuk tata ulang anggaran pendidikan 20% APBN, menyoroti alokasi fantastis untuk pendidikan kedinasan yang dinilai tidak proporsional.

Jakarta, 9 Agustus 2024 – Fraksi Partai Golkar di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) secara tegas meminta pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk menata ulang anggaran pendidikan. Desakan ini berfokus pada alokasi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diamanatkan konstitusi.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, di Jakarta. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam penempatan anggaran pendidikan, terutama terkait dengan pendidikan kedinasan.
Menurut Mekeng, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN seharusnya diprioritaskan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Sementara itu, anggaran untuk pendidikan kedinasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, tidak boleh diambil dari alokasi tersebut.
Dasar Konstitusi dan Peraturan Terkait Anggaran Pendidikan
Melchias Mekeng menjelaskan bahwa pendidikan merupakan pilar fundamental bagi kemajuan suatu bangsa. Sejarah telah membuktikan bahwa negara-negara maju selalu menempatkan pendidikan sebagai inti kebijakan nasional mereka.
Dasar hukum permintaan penataan ulang anggaran pendidikan ini sangat kuat. Sesuai dengan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2022, ditegaskan bahwa pengalokasian APBN setiap tahunnya harus mencakup sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja negara untuk pendidikan, dan dari alokasi ini tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2007 juga telah menghilangkan frasa dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 49. Hal ini memperkuat bahwa anggaran pendidikan kedinasan tidak seharusnya masuk dalam anggaran pendidikan yang 20 persen tersebut.
Mekeng juga menegaskan bahwa semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 31 tentang anggaran pendidikan adalah untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, bukan pendidikan kedinasan.
Disparitas Alokasi Dana: Pendidikan Formal vs. Kedinasan
Fraksi Golkar MPR menyoroti disparitas alokasi anggaran yang mencolok antara pendidikan formal dan pendidikan kedinasan. Pada tahun 2025, anggaran pendidikan secara keseluruhan mencapai Rp724 triliun.
Dari jumlah tersebut, anggaran pendidikan formal dialokasikan sebesar Rp91,2 triliun. Rinciannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperoleh Rp33,5 triliun, sementara Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Kemendiktisaintek) mendapat Rp57,7 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk melayani 64 juta siswa dan mahasiswa di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, anggaran pendidikan kedinasan pada APBN 2025 mencapai Rp104,5 triliun, yang diperuntukkan bagi hanya 13.000 mahasiswa. Mekeng mempertanyakan keadilan dari alokasi ini.
“Apakah ini adil? 13.000 orang peserta pendidikan kedinasan mendapat Rp104,5 triliun, sedangkan 64 juta siswa/mahasiswa hanya dikasih Rp91,4 triliun,” tegas Mekeng, menyoroti ketidakseimbangan yang signifikan dalam distribusi anggaran pendidikan.
Prioritas Anggaran untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional
Meskipun anggaran 20 persen dari APBN untuk pendidikan telah dialokasikan, penempatannya dinilai belum sesuai dengan prioritas utama. Fraksi Golkar MPR menekankan bahwa pendidikan dasar, menengah, dan tinggi memerlukan anggaran yang lebih besar dan tepat sasaran.
Kebutuhan akan anggaran yang memadai sangat mendesak, mengingat masih banyak fasilitas sekolah di daerah yang belum layak. Selain itu, kesejahteraan guru juga menjadi perhatian serius, di mana banyak guru yang belum mendapatkan upah yang layak.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh. Oleh karena itu, Fraksi Golkar MPR mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang anggaran pendidikan demi pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
Fraksi Golkar MPR menegaskan bahwa mereka tidak menentang keberadaan pendidikan kedinasan. Namun, mereka meminta agar alokasi anggaran untuk pendidikan kedinasan disiapkan dari sumber lain yang tidak membebani anggaran 20 persen yang telah ditetapkan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.