Fakta Mengejutkan: KPK Periksa Polisi Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut, Siapa Dia?
KPK Periksa Polisi dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, namun identitasnya masih dirahasiakan. Siapa sosok di balik pemeriksaan ini?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota kepolisian terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/7) malam.
Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum dapat mengungkapkan identitas lengkap dari anggota kepolisian yang dimaksud. Ia menyatakan bahwa detail mengenai saksi tersebut akan dicek lebih lanjut oleh pihak KPK. Proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini dilaporkan berjalan dengan baik dan lancar.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menyasar dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dukungan Polda Sumut dan Bantahan Isu Kapolres
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada Kapolres yang terlibat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Isu mengenai keterlibatan Kapolres dalam OTT tersebut dipastikan keliru oleh KPK. Ia menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, hanya tujuh pihak yang diamankan dan tidak ada di antaranya yang merupakan anggota Kepolisian.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi KPK terhadap dukungan yang diberikan oleh Polda Sumut dalam proses pemeriksaan. Dukungan dari Polda Sumut ini sangat membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Kolaborasi antarlembaga penegak hukum ini penting untuk memastikan setiap proses hukum berjalan transparan dan efektif.
Keterlibatan seorang polisi dalam pemeriksaan ini menunjukkan komitmen KPK untuk menelusuri setiap pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi. Meskipun identitasnya masih dirahasiakan, pemeriksaan ini menjadi bukti bahwa KPK tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.
Kronologi dan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Sumut
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. OTT tersebut berfokus pada proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Tindakan cepat KPK ini berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan lokasi proyek. Klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai keenam proyek yang menjadi objek korupsi di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), serta PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), sebagai tersangka. M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar adalah penerima suap di klaster pertama, sedangkan Heliyanto sebagai penerima suap di klaster kedua.