Fakta Mengejutkan: Polda Papua Barat Buru Dua DPO Pemodal Jaringan Tambang Emas Ilegal Papua Barat yang Lari ke Sulawesi
Polda Papua Barat intensif memburu dua DPO pemodal utama jaringan tambang emas ilegal Papua Barat yang melarikan diri, mengungkap jangkauan operasional mereka hingga Sulawesi.

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat kini tengah gencar memburu dua individu berinisial MS dan ES. Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat berperan sebagai pemodal utama dalam aktivitas tambang emas ilegal. Langkah ini diambil menyusul penangkapan 20 penambang tanpa izin beberapa waktu lalu di wilayah tersebut.
Kepala Polda Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pengejaran terhadap kedua DPO akan terus dilakukan. Menurut informasi yang dihimpun penyidik, MS dan ES diketahui telah melarikan diri ke wilayah Sulawesi. Mereka merupakan bagian dari jaringan pemodal besar yang mendanai tambang ilegal di berbagai provinsi.
Penelusuran lebih lanjut oleh penyidik Polda Papua Barat mengungkapkan keterlibatan MS dan ES dalam pendanaan pertambangan ilegal di sejumlah daerah Tanah Papua. Jenderal Johnny juga mengungkapkan bahwa satu rekanan dari MS telah berhasil ditangkap di Jayapura, Papua. Ini menunjukkan luasnya jaringan yang terlibat dalam kegiatan terlarang ini.
Jaringan Pemodal Tambang Emas Ilegal dan Dampaknya
MS dan ES bukan hanya pemodal biasa; mereka adalah pemain lama dalam jaringan pendanaan tambang emas ilegal. Keterlibatan mereka mencakup berbagai lokasi di Tanah Papua, menunjukkan skala operasional yang luas dan terorganisir. Aktivitas ini tentu menimbulkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.
Keberadaan jaringan pemodal ini menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan tambang ilegal. Mereka menyediakan modal dan logistik, memungkinkan kegiatan penambangan terus berjalan meskipun dilarang. Ini juga memperparah kerusakan ekosistem dan potensi konflik sosial di area pertambangan.
Polda Papua Barat meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan keberadaan MS maupun ES. Informasi dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau call center resmi Polri 110. Kolaborasi masyarakat sangat penting untuk mengungkap dan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.
Peran Pemilik Hak Ulayat dan Solusi Regulasi
Jenderal Johnny Eddizon Isir juga mengingatkan pemilik hak ulayat di Papua Barat mengenai bahaya memberikan izin untuk kegiatan pertambangan ilegal. Aktivitas semacam ini membawa dampak negatif yang signifikan terhadap kondisi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Kesadaran akan risiko ini sangat krusial.
Beliau menegaskan bahwa jika pemilik hak ulayat tidak mengindahkan peringatan ini, mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pemberantasan aktivitas tambang emas ilegal memerlukan pemahaman dan kesadaran penuh dari seluruh elemen masyarakat. Terutama bagi mereka yang memiliki kontrol atas lahan.
Lebih lanjut, Polda Papua Barat mendorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, untuk segera merumuskan regulasi terkait pertambangan emas secara legal. Pembentukan regulasi pertambangan rakyat yang jelas diharapkan dapat mengontrol aktivitas ini. Ini juga berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
Meskipun proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memerlukan waktu panjang, Johnny Isir melihatnya sebagai solusi terbaik. Regulasi yang kuat akan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga akan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih terukur.