Fakta Pembangunan 57 Unit Rumah Rakyat di Natuna: Solusi Pengentasan Kawasan Kumuh Rp5,3 Miliar
Pemerintah Kabupaten Natuna dan pusat bersinergi dalam pembangunan rumah rakyat senilai Rp5,3 miliar untuk merelokasi warga dari kawasan kumuh Batu Kapal. Simak detailnya!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, bersama pemerintah pusat tengah menggalakkan program pembangunan perumahan rakyat. Inisiatif ini berlokasi di Puak, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna. Proyek strategis ini bertujuan untuk mengatasi masalah permukiman kumuh yang ada di wilayah tersebut.
Sebanyak 57 unit rumah baru sedang dibangun sebagai bagian dari upaya penanganan dan pengentasan kawasan permukiman kumuh terpadu (PPKT). Rumah-rumah ini nantinya akan diperuntukkan bagi warga yang saat ini bermukim di kawasan Batu Kapal. Wilayah Batu Kapal, yang juga berada di Kecamatan Bunguran Timur, telah dikategorikan sebagai area permukiman kumuh yang memerlukan penataan ulang.
Program pembangunan rumah rakyat ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Natuna. Dengan relokasi ini, diharapkan warga akan mendapatkan hunian yang layak dan lingkungan yang lebih tertata. Proyek ini juga menjadi model penanganan kawasan kumuh yang berkelanjutan.
Program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu: Relokasi Warga Batu Kapal
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Natuna, Suratmojo, menjelaskan bahwa program ini adalah bagian integral dari PPKT. Tujuan utamanya adalah merelokasi warga dari area yang tidak layak huni ke tempat yang lebih baik. Kawasan Batu Kapal telah lama menjadi perhatian pemerintah karena kondisi permukimannya yang kumuh.
Relokasi ini bukan sekadar pemindahan, melainkan bagian dari rencana besar pengembangan kawasan baru yang lebih tertata dan modern. Dengan demikian, penduduk yang sebelumnya tinggal di lingkungan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan kelayakan, akan mendapatkan akses ke fasilitas yang lebih baik. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Natuna.
Warga yang akan menempati 57 unit rumah baru ini adalah mereka yang telah teridentifikasi sebagai penghuni kawasan Batu Kapal. Proses identifikasi dan sosialisasi telah dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi masalah permukiman kumuh di Natuna.
Sinergi Anggaran Pusat dan Daerah: Detail Pendanaan Pembangunan Rumah Rakyat
Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan 57 unit rumah ini mencapai Rp5,3 miliar, menunjukkan komitmen serius dari pemerintah. Pendanaan proyek ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih dari Rp3 miliar berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat, sementara sisanya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna.
Suratmojo merinci alokasi dana tersebut secara teknis. Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk membiayai pekerjaan struktural utama rumah, seperti fondasi yang kuat, dinding yang kokoh, lantai yang rata, dan atap yang aman. Ini memastikan bahwa kerangka dasar rumah memiliki kualitas yang tinggi dan tahan lama.
Sementara itu, pembiayaan dari APBD Kabupaten Natuna difokuskan pada pekerjaan non-struktural. Ini mencakup pemasangan keramik untuk lantai, pintu yang fungsional, dan jendela yang memberikan pencahayaan serta sirkulasi udara. Pembagian anggaran ini memastikan efisiensi dan optimalisasi penggunaan dana untuk setiap aspek pembangunan.
Target Penyelesaian dan Dampak Positif Pembangunan Rumah Rakyat Natuna
Proses pembangunan rumah rakyat ini telah dimulai dan menunjukkan progres yang signifikan. Mayoritas rumah dilaporkan sudah mencapai lebih dari 80 persen penyelesaian, bahkan beberapa di antaranya sudah di atas 90 persen dan tinggal menunggu pengecatan akhir. Meskipun demikian, ada pula beberapa unit yang masih berada di kisaran 70 persen.
Target penyelesaian proyek ini ditetapkan pada Agustus 2025, dengan masa kerja pelaksanaan yang akan berlangsung hingga September 2025. Batas waktu tambahan ini diberikan untuk mengantisipasi kebutuhan penyelesaian akhir dan memastikan kualitas pekerjaan. Pembangunan ini dilakukan dengan metode swakelola oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM), di bawah pengawasan fasilitator.
Program pembangunan rumah rakyat ini diharapkan membawa dampak positif yang besar bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Natuna. Selain menyediakan hunian yang layak, inisiatif ini juga berpotensi menjadi model penanganan kawasan kumuh yang berkelanjutan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warganya.