Fakta Pilkada: 60% Digugat, DPR RI dan Bawaslu Perkuat Pengawasan Pilkada Demi Pemilu Berkualitas
DPR RI dan Bawaslu Sulsel membahas penguatan Pengawasan Pilkada setelah 60% Pilkada digugat ke MK. Apa saja langkah strategis untuk pemilu mendatang?

Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan baru-baru ini menggelar diskusi penting. Pertemuan ini berfokus pada penguatan fungsi pengawasan untuk persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. Selain itu, mereka juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Diskusi tersebut berlangsung di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada hari Selasa. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk mengidentifikasi area perbaikan dalam sistem pengawasan pemilu. Hal ini menjadi krusial mengingat tingginya angka gugatan Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasruddin Pagajang, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, menyoroti bahwa dari 545 Pilkada yang diselenggarakan di seluruh Indonesia, lebih dari 60 persen atau sekitar 310 di antaranya berujung pada gugatan di MK. Angka ini secara jelas menunjukkan bahwa pengawasan Pilkada masih memerlukan peningkatan signifikan untuk memastikan integritas proses demokrasi.
Tingginya Gugatan dan Tantangan Pengawasan
Tingginya jumlah gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi menjadi indikator utama perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan. Meskipun secara teknis pengawasan pada Pilkada serentak 27 November 2024 dinilai sudah berjalan baik, Hasruddin Pagajang menggarisbawahi adanya tumpang tindih regulasi. Kondisi ini seringkali menimbulkan kebingungan dan celah dalam penegakan aturan.
Moh Syahril Iryanto, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi II DPR RI, menambahkan bahwa literasi politik dan kapasitas pengawasan di level pengawas ad hoc masih tergolong lemah. Hal ini disebabkan oleh pendeknya masa rekrutmen dan bimbingan teknis yang diberikan kepada mereka. Keterbatasan ini berpotensi menghambat efektivitas pengawasan di lapangan.
Tantangan lain yang dihadapi adalah perbedaan pandangan hukum antara Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di beberapa daerah, seperti yang terjadi di Pinrang. Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa perbedaan interpretasi hukum ini dapat mempersulit penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi menjadi sangat penting.
Peran Bawaslu dan Upaya Perbaikan Regulasi
Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi telah secara signifikan memperkuat kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pilkada. Hasruddin Pagajang menyatakan bahwa putusan ini menempatkan Bawaslu pada level yang lebih tinggi, memungkinkan mereka untuk memutuskan pelanggaran administrasi secara final dan mengikat. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum pemilu.
Dengan peningkatan kewenangan ini, langkah paling memungkinkan ke depan adalah melakukan revisi atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu. Tujuannya adalah untuk menciptakan penyelarasan antar regulasi yang ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum. Penyelarasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada.
Mardiana Rusli juga menekankan pentingnya menyelaraskan aturan pokok dengan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Selain itu, harmonisasi peraturan teknis antara Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga menjadi prioritas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang koheren dan mudah diimplementasikan di lapangan.
Sinergi Pemangku Kepentingan untuk Pilkada Berkualitas
Untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada, Moh Syahril Iryanto mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya di Kabupaten Pinrang, untuk aktif memberikan masukan. Masukan ini sangat berharga dalam upaya penguatan kelembagaan pengawasan kepemiluan. Partisipasi aktif dari berbagai pihak akan memperkaya perspektif dan solusi yang dapat diterapkan.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini dirancang untuk mengumpulkan fakta, aksi, dan peristiwa sebagai bahan evaluasi komprehensif. Masukan yang terkumpul dari forum ini akan diteruskan ke tingkat pusat melalui Komisi II DPR RI. Hal ini bertujuan agar masukan tersebut dapat menjadi bahan perbaikan regulasi dan penguatan kelembagaan pengawas pemilu di masa mendatang.
Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, mengapresiasi sinergi antara Komisi II DPR RI dan Bawaslu dalam melakukan evaluasi ini. Ia menyoroti bahwa setiap Pilkada di Kabupaten Pinrang selalu berujung gugatan di MK. Namun, berkat kerja sama dan antisipasi yang baik dari berbagai pihak, potensi kerawanan dapat dikendalikan. Sinergi semua pihak adalah kunci untuk Pilkada yang lebih baik.