Fakta Unik: 51% Aset Belum Bersertifikat, BKAD Targetkan 200 Bidang Sertifikasi Aset Kota Malang di 2025
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menargetkan 200 bidang aset daerah tersertifikasi pada 2025. Proses sertifikasi aset Kota Malang ini penting untuk mencegah sengketa.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang terus berupaya mempercepat proses sertifikasi aset daerah. Hingga saat ini, sekitar 51 persen dari total aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum memiliki sertifikat resmi. Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan 200 bidang aset dapat tersertifikasi pada tahun 2025 mendatang.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Dari total sekitar 8.264 bidang aset yang dimiliki Pemkot Malang, baru sekitar 4.000-an aset yang telah bersertifikat. Jumlah aset ini menjadikan Kota Malang sebagai daerah dengan kepemilikan aset terbanyak kedua setelah Pemkot Surabaya.
Percepatan sertifikasi aset daerah ini menjadi prioritas utama untuk memastikan keamanan dan legalitas kepemilikan. Proses sertifikasi aset Kota Malang ini juga bertujuan untuk mencegah potensi klaim sepihak dari pihak tertentu serta menghindari munculnya kasus sengketa lahan di kemudian hari.
Tantangan dan Proses Sertifikasi Aset Daerah
Proses sertifikasi aset daerah memang tidaklah mudah dan memerlukan tahapan yang panjang serta detail. Subkhan menjelaskan bahwa ada banyak prosedur yang harus dilalui, salah satunya adalah pengukuran bidang aset yang perlu dilakukan sebanyak dua kali. Mekanisme ini melibatkan dua instansi utama, yaitu BKAD Kota Malang sebagai pemohon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan sertifikat.
Tahap pertama pengukuran luas lahan aset dilakukan oleh juru ukur dari BKAD. Setelah itu, pengukuran ulang kembali dilakukan oleh petugas dari BPN. Pengukuran oleh petugas BPN baru dapat berjalan setelah dokumen aset yang didaftarkan telah diterima dan diverifikasi kelengkapannya.
Proses pengukuran ini menjadi bagian yang paling krusial karena menentukan batas lahan sebuah aset daerah secara akurat. Oleh karena itu, teknisnya memakan waktu yang cukup lama dan memerlukan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Menurut Subkhan, seluruh tahapan ini tidak bisa selesai dalam waktu singkat, bahkan tidak bisa dalam satu atau dua bulan.
Urgensi dan Komitmen Pengamanan Aset
Sertifikasi aset memiliki urgensi yang sangat tinggi bagi pemerintah daerah. Keberadaan sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat, sehingga dapat mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa depan. Tanpa sertifikat, aset daerah rentan terhadap klaim sepihak yang dapat merugikan keuangan dan tata kelola pemerintah.
Subkhan menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam menjaga dan mengelola aset daerah secara transparan serta akuntabel. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap aset tercatat dengan baik dalam neraca keuangan daerah dan memiliki bukti kepemilikan yang lengkap.
Prioritas utama adalah mengamankan aset terlebih dahulu dengan memastikan tercatat di neraca. Setelah itu, kelengkapan bukti kepemilikan akan dilengkapi dan diajukan untuk proses sertifikasi. Dengan demikian, Pemkot Malang berupaya menciptakan tata kelola aset yang lebih baik dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.