Fakta Unik: Dispar Belitung Tertibkan Bangunan di Pantai Tanjungpendam Akibat Temuan BPK RI
Dinas Pariwisata Belitung melakukan Penertiban Bangunan Tanjungpendam di kawasan wisata Pantai Tanjungpendam. Apa penyebab utama penertiban ini dan bagaimana prosesnya?

Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung telah mengambil tindakan tegas. Mereka menertibkan sejumlah bangunan di kawasan wisata Pantai Tanjungpendam. Langkah ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian dengan kontrak awal.
Penertiban ini menyasar empat bangunan galeri seni dan ekonomi kreatif. Bangunan-bangunan tersebut ditemukan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Proses penertiban ini melibatkan koordinasi lintas instansi.
Sekretaris Dinas Pariwisata Belitung, Susanto, menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Penertiban juga merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik.
Alasan Penertiban dan Prosesnya
Penertiban bangunan di Pantai Tanjungpendam ini berawal dari adanya ketidaksesuaian kontrak. Empat bangunan galeri seni dan ekonomi kreatif terbukti melanggar ketentuan. Beberapa bangunan bahkan melebihi luas tanah yang telah disepakati.
Sebelum penertiban, Dinas Pariwisata Belitung telah melakukan serangkaian prosedur. Mereka berkoordinasi dengan Inspektorat Belitung dan Satpol PP Belitung. Surat teguran juga telah dilayangkan kepada para penyewa bangunan.
Susanto menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa dasar. Penertiban ini merupakan respons terhadap temuan BPK RI. BPK menemukan adanya bangunan di kawasan wisata yang ukurannya tidak sesuai kontrak.
Pihak Dispar Belitung memberikan kesempatan kepada penyewa untuk membongkar bangunan secara mandiri. Ini bertujuan agar barang-barang berharga dapat diselamatkan oleh pemiliknya. Contohnya, bangunan bekas kafe Unique yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Imbauan dan Harapan Dinas Pariwisata
Dinas Pariwisata Belitung berharap para penyewa dapat membongkar bangunannya sendiri. Ini adalah bentuk persuasif agar tidak ada kerugian lebih lanjut. Mereka diberikan kesempatan untuk membersihkan area tersebut.
Meskipun ada penertiban bangunan Tanjungpendam, Dispar Belitung tetap membuka pintu bagi perpanjangan kontrak. Namun, perpanjangan ini harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama.
Susanto menjelaskan bahwa bangunan yang sesuai luas lahan tidak akan dibongkar. Namun, jika melebihi batas, penyewa harus membayar sesuai kelebihan tersebut. Sayangnya, banyak pedagang yang tidak siap untuk membayar biaya tambahan ini.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Dispar Belitung dalam menjaga ketertiban. Mereka berupaya menciptakan lingkungan wisata yang teratur. Hal ini juga demi kenyamanan pengunjung Pantai Tanjungpendam.