Fakta Unik Relaksasi TKDN Impor AS: Hanya untuk Produk yang Tak Bisa Diproduksi RI, Amankah Produk Lokal?
Pemerintah tegaskan relaksasi TKDN untuk produk impor AS tak akan ancam barang lokal. Kebijakan ini hanya menyasar produk tertentu yang belum bisa diproduksi di Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk impor produk tertentu dari Amerika Serikat tidak akan mengancam produk lokal. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (26/7) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Hal ini bertujuan menepis kekhawatiran publik terkait potensi membanjirnya barang impor di pasar domestik.
Kebijakan ini, menurut Hadi, hanya akan berlaku untuk produk spesifik yang memang belum mampu diproduksi di dalam negeri. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menjaga daya saing industri nasional. Relaksasi TKDN ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang lebih luas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (24/7) juga menjelaskan bahwa pengecualian TKDN akan diberikan untuk teknologi informasi dan komunikasi, pusat data, serta peralatan medis. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan domestik yang belum terpenuhi tanpa merugikan industri dalam negeri.
Relaksasi TKDN: Fokus pada Kebutuhan Domestik yang Belum Terpenuhi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa tujuan utama relaksasi persyaratan TKDN adalah untuk memenuhi kebutuhan domestik. Ini berlaku untuk produk-produk yang secara kapabilitas belum dapat diproduksi oleh industri dalam negeri. Pemerintah tidak bermaksud menerapkan fasilitas ini secara sembarangan untuk semua jenis produk.
"Seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh Menko Perekonomian, kami tidak bermaksud menerapkan fasilitas TKDN ini untuk sembarang produk," ujar Hadi. "Dengan kata lain, kebijakan ini hanya akan menyasar produk-produk tertentu yang belum bisa diproduksi oleh negara kita." Ini menunjukkan selektivitas pemerintah dalam penerapan kebijakan relaksasi TKDN.
Hadi juga menekankan kehati-hatian pemerintah dalam menentukan produk AS mana yang akan dikecualikan dari persyaratan TKDN. "Kita tidak bisa sembarangan membiarkan produk yang bisa kita buat di dalam negeri masuk ke pasar kita (tanpa TKDN)," tegasnya. Komitmen ini menjaga keseimbangan antara kebutuhan impor dan perlindungan produk lokal agar tetap berdaya saing.
Detail Produk dan Latar Belakang Kesepakatan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lebih lanjut merinci jenis produk yang akan mendapatkan pengecualian TKDN. Produk tersebut mencakup teknologi informasi dan komunikasi (ICT), pusat data, serta peralatan medis. Kebijakan ini akan diimplementasikan dalam kerangka peraturan impor Indonesia yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penjelasan Airlangga ini menyusul Pernyataan Bersama Kerangka Kerja Sama Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli. Ini menandai adanya kesepakatan bilateral penting antara kedua negara untuk memperkuat hubungan ekonomi.
Salah satu poin kunci dari kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk melonggarkan hambatan perdagangan bagi ekspor AS, termasuk persyaratan TKDN. Persyaratan TKDN seringkali dianggap sebagai hambatan non-tarif dalam perdagangan internasional. Sebagai imbalannya, AS setuju untuk mengurangi bea masuk produk Indonesia yang masuk ke pasarnya.
Pengurangan bea masuk ini signifikan, dari 32 persen menjadi 19 persen, yang dapat memberikan keuntungan kompetitif bagi produk Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS. Kesepakatan ini mencerminkan upaya kedua negara untuk memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan yang saling menguntungkan.