Gakkum Sumatera Limpahkan Perkara 31,2 Kg Sisik Trenggiling ke Kejaksaan
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera serahkan tersangka dan barang bukti 31,2 kg sisik trenggiling ke Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Sumatera telah melimpahkan perkara tersangka kepemilikan 31,2 kilogram sisik trenggiling ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, Riau. Tersangka, MS (24 tahun), ditangkap pada 29 Januari 2025 setelah Bea Cukai Tembilahan menemukan sisik trenggiling di atas kapal yang ditumpanginya. Pelimpahan ini dilakukan karena MS diduga melanggar hukum dengan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Penangkapan MS berawal dari patroli laut Bea Cukai Tembilahan yang menghentikan sebuah speedboat di perairan Sapat, Kuala Inderagiri Hilir. Di dalam kapal tersebut ditemukan satu karung sisik trenggiling seberat sekitar 30 kg. MS yang mengaku sebagai pemilik sisik tersebut kemudian diserahkan ke Gakkum Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar di Indonesia.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan apresiasi atas kerja sama antar-lembaga dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya berkomitmen untuk terus menyelidiki jaringan pelaku kejahatan perdagangan satwa liar dan mengejar pihak-pihak yang terlibat. Wilayah Sumatera, khususnya Sumatera Utara, Riau, Sumbar, Aceh dan Jambi, memang dikenal sebagai jalur distribusi peredaran sisik trenggiling.
Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Tembilahan
Penyidik Gakkum Sumatera telah menyerahkan tersangka MS beserta barang bukti, termasuk satu unit telepon seluler dan satu lembar tiket kapal laut, kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan pada 29 April 2025. Proses hukum selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tembilahan. Bukti-bukti yang diserahkan diharapkan dapat memperkuat tuntutan hukum terhadap tersangka.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 31,2 kg sisik trenggiling, yang merupakan jumlah yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan skala perdagangan ilegal satwa dilindungi ini cukup besar dan perlu penanganan serius.
Proses pelimpahan tahap II ini menandakan bahwa penyidikan kasus telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Kejaksaan Negeri Tembilahan kini akan melanjutkan proses hukum dengan mempersiapkan persidangan.
Upaya Pemberantasan Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengapresiasi peran semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Mereka menekankan pentingnya kerja sama antar-lembaga penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar.
Gakkum Sumatera berkomitmen untuk terus memetakan jaringan pelaku kejahatan perdagangan satwa liar dan mengejar semua pihak yang terlibat. Mereka menyadari bahwa perdagangan ilegal sisik trenggiling merupakan kejahatan terorganisir yang membutuhkan upaya maksimal untuk memberantasnya.
Pemerintah Indonesia secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam melindungi keanekaragaman hayati. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Wilayah Sumatera, khususnya Sumatera Utara, Riau, Sumbar, Aceh dan Jambi, menjadi fokus perhatian karena sering menjadi jalur distribusi peredaran dan perdagangan sisik trenggiling. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum di wilayah ini akan terus ditingkatkan.
Kesimpulan
Kasus pelimpahan 31,2 kg sisik trenggiling ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar. Kerja sama antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Upaya untuk memetakan dan membongkar jaringan pelaku kejahatan akan terus dilakukan.