624 Kg Sisik Trenggiling Disita! Yayasan Kolase Ungkap Perdagangan Ilegal di Kalbar
Yayasan Kolase ungkap 7 kasus perdagangan ilegal trenggiling di Kalimantan Barat sepanjang 2024 dengan total 624,68 kg sisik disita, soroti minimnya pemberitaan media.

Pontianak, 02 Mei 2024 (ANTARA) - Sepanjang tahun 2024, Kalimantan Barat menjadi sorotan setelah Yayasan Kolase bersama jejaring organisasi non-pemerintah (NGO) nasional mencatat tujuh kasus perdagangan ilegal trenggiling yang telah diproses secara hukum. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 624,68 kilogram sisik trenggiling. Kasus ini terjadi di Kalimantan Barat dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyelundup hingga pemodal.
Co-Founder Yayasan Kolase, Andi Fachrizal, mengungkapkan keprihatinannya atas angka tersebut dalam sebuah forum pelatihan jurnalistik investigasi tematik trenggiling di Pontianak, Jumat lalu. "Ini angka yang sangat mengkhawatirkan. Artinya ada rantai perdagangan yang berjalan aktif dan masif, sementara perhatian publik dan media masih minim," ujarnya.
Data ini menunjukkan bahwa Kalimantan Barat masih menjadi jalur utama perdagangan satwa liar, khususnya trenggiling (Manis javanica), yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Perdagangan ilegal ini mengancam kelestarian trenggiling dan keseimbangan ekosistem.
Peran Media yang Minim dan Upaya Kolaborasi
Yayasan Kolase menyoroti kurangnya pemberitaan media mengenai kasus-kasus perdagangan trenggiling ini. Dari tujuh kasus yang tercatat, hanya 52 berita yang membahas isu trenggiling di Kalimantan Barat, dan sebagian besar tidak menyentuh aspek investigatif yang mendalam. "Padahal, media punya peran penting dalam mengungkap rantai kejahatan ini. Tanpa pemberitaan yang kuat, isu trenggiling akan hilang di tengah hiruk-pikuk informasi lainnya," ungkap Fachrizal, yang akrab disapa Rizal Daeng.
Untuk mengatasi minimnya pemberitaan dan mendorong pengawasan publik, Yayasan Kolase menginisiasi pelatihan jurnalistik investigasi khusus trenggiling. Sebanyak 30 jurnalis dari seluruh Kalimantan Barat dilibatkan dalam pelatihan ini. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan kerja kolaboratif antara media, aktivis lingkungan, dan penegak hukum.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan jurnalis dalam menyelidiki kasus-kasus perdagangan ilegal satwa liar dan menghasilkan berita investigatif yang berkualitas. Dengan pemberitaan yang lebih baik, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik dan menekan angka perdagangan ilegal trenggiling.
Ancaman terhadap Ekosistem dan Tindakan Hukum
Catatan bersama NGO lingkungan menunjukkan bahwa perdagangan ilegal trenggiling tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menjadi indikator lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Trenggiling, yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terus diburu karena tingginya permintaan di pasar gelap internasional.
"Sebanyak 624 kilogram sisik itu bukan jumlah kecil. Ini menunjukkan skala kejahatan yang serius. Negara harus hadir lebih tegas, termasuk dengan penguatan peran aparat penegak hukum dan pengadilan," tegas Rizal. Jumlah sisik yang disita menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari perdagangan ilegal ini dan betapa pentingnya upaya penegakan hukum yang lebih kuat.
Yayasan Kolase berharap data yang telah dikumpulkan dapat menjadi alarm bagi pemerintah, media, dan masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap perlindungan satwa liar yang semakin terancam. Perlindungan trenggiling membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menciptakan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini antara lain:
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi trenggiling.
- Kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, LSM, dan masyarakat.
- Kampanye edukasi publik yang lebih masif.
Dengan upaya bersama, diharapkan perdagangan ilegal trenggiling dapat ditekan dan kelestarian satwa ini dapat terjaga.