{{caption}}
Kemenhut Minta Pemda Dukung Pencegahan Perdagangan Satwa Dilindungi

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meminta dukungan Pemda untuk mencegah perdagangan satwa dan tumbuhan liar dilindungi, termasuk menyelidiki keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang.

{{caption}}
Kemenhut Gagalkan Perdagangan Siamang, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan ilegal siamang di Bogor dan menetapkan tersangka yang terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

{{caption}}
Kemenhut dan Asosiasi E-commerce Perangi Perdagangan Ilegal Satwa Online

Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan asosiasi e-commerce untuk memberantas perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi secara daring, menyasar tren penjualan bagian tubuh satwa dan sisik trenggiling.

{{caption}}
Gakkum Sumatera Limpahkan Perkara 31,2 Kg Sisik Trenggiling ke Kejaksaan

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera serahkan tersangka dan barang bukti 31,2 kg sisik trenggiling ke Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

{{caption}}
Kemenhut Bentuk Tim Khusus Cegah Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar Dilindungi

Kementerian Kehutanan RI membentuk tim khusus untuk memberantas perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan liar dilindungi, menanggapi maraknya kasus perburuan dan perdagangan ilegal yang melibatkan pasar internasional.

{{caption}}
Kemenhut Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri

Ditjen Gakkum Kemenhut menangkap dua warga Sukabumi yang diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi seperti orang utan dan rangkong ke Amerika Serikat dan Inggris.

{{caption}}
Polresta Jambi Gagalkan Penjualan 10 Kg Sisik Trenggiling

Polresta Jambi berhasil menggagalkan penjualan 10 kg sisik trenggiling yang dilindungi, menangkap tiga pelaku yang berasal dari berbagai wilayah di Jambi.

{{caption}}
Polres Rohil Sita 1.449 Belangkas, Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi

Polres Rohil mengamankan 1.449 ekor belangkas yang akan diperjualbelikan dan menangkap satu tersangka, mengungkap dugaan jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi di Panipahan, Riau.