Gubernur Babel Siap Kawal 24 Jam: Pelaku Tambak Udang Diminta Segera Urus CBIB Demi Ekspor
Gubernur Bangka Belitung mendesak pelaku usaha tambak udang vaname segera mengurus izin Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) demi mendongkrak ekspor dan pemulihan ekonomi daerah. Apa saja keuntungan yang didapat?

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Gubernur Hidayat Arsani secara tegas meminta seluruh pelaku usaha tambak udang vaname untuk segera mengurus izin Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB). Langkah ini dinilai krusial guna meningkatkan volume ekspor produk perikanan daerah, yang pada akhirnya akan berkontribusi signifikan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.
Permintaan ini disampaikan dalam Sosialisasi CBIB pada tambak udang vaname yang berlangsung di Pangkalpinang. Gubernur Hidayat Arsani menekankan kesiapan pemerintah provinsi untuk mendampingi dan mengawal pengembangan sektor tambak udang, bahkan menyatakan siap sedia 24 jam untuk mendukung para pelaku usaha.
Inisiatif sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelaku usaha serta pemangku kepentingan di sektor perikanan budi daya. Pemenuhan standar CBIB menjadi jaminan mutu dan keamanan pangan, membuka peluang produk perikanan dari Bangka Belitung untuk menembus pasar ekspor global yang kompetitif.
Pentingnya CBIB untuk Mutu dan Pasar Ekspor
Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan standar baku yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha budi daya perikanan, termasuk tambak udang. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas air, pakan, manajemen kesehatan, hingga penanganan pascapanen, yang semuanya bertujuan untuk menghasilkan produk perikanan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar internasional.
Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa dengan menerapkan CBIB, produk udang vaname dari Bangka Belitung akan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar global. Jaminan mutu dan keamanan pangan yang diberikan oleh sertifikasi CBIB menjadi kunci utama untuk membuka pintu pasar ekspor, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan para petambak dan devisa daerah.
Selain itu, CBIB juga berperan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan budi daya. Praktik budi daya yang baik akan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem sekitar, memastikan produksi dapat terus berjalan secara lestari. Ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk mengembangkan sektor perikanan yang tidak hanya produktif tetapi juga bertanggung jawab.
Potensi Kelautan dan Urgensi Legalitas Tambak Udang
Kepulauan Bangka Belitung dianugerahi potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar, mengingat sekitar 80 persen wilayahnya merupakan perairan laut dengan luas mencapai 4.259.119 hektare. Potensi ini menjadikan sektor budi daya tambak udang sebagai salah satu pilar strategis dalam upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah.
Meskipun potensi besar, Gubernur Hidayat Arsani mengingatkan pentingnya aspek legalitas dalam setiap kegiatan usaha tambak udang. Seluruh pelaku usaha diimbau untuk segera melengkapi perizinan yang diperlukan, termasuk Izin Menggunakan Air Tanah atau Surat Izin Pengambilan atau Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
Legalitas perizinan, khususnya SIPA, menjadi fondasi hukum yang kuat bagi kegiatan budi daya. Dengan perizinan yang lengkap, pelaku usaha dapat beroperasi dengan tenang dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung siap memberikan pendampingan penuh untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan lancar, demi mendorong sektor budi daya tambak udang menjadi motor penggerak ekonomi daerah.