Gunung Marapi Ditutup Permanen: Kesepakatan BKSDA, Ombudsman, dan Pemda
BKSDA Sumatera Barat, Ombudsman, dan Pemda Agam serta Tanah Datar sepakat menutup permanen pendakian Gunung Marapi, yang saat ini berstatus waspada level II, demi keselamatan masyarakat.
Gunung Marapi di Sumatera Barat resmi ditutup permanen untuk pendakian. Keputusan ini diambil setelah kesepakatan bersama antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ombudsman setempat, dan Pemerintah Kabupaten Agam serta Tanah Datar. Pengumuman penutupan disampaikan pada Selasa, 28 Januari 2025 di Padang.
Penutupan Gunung Marapi dilakukan karena gunung tersebut masih berstatus waspada level II. Artinya, aktivitas di radius tiga kilometer dari pusat erupsi sangat berbahaya. Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, menegaskan komitmen untuk mengutamakan keselamatan masyarakat sebagai alasan utama penutupan permanen ini. Meskipun demikian, BKSDA tetap akan melakukan evaluasi ulang jika status Gunung Marapi turun ke level I (normal).
"Berdasarkan kesepakatan bersama, Gunung Marapi ditutup permanen," tegas Lugi Hartanto. "Tentu saja ketika gunung ini kembali normal atau turun menjadi level satu akan kita kaji lagi," tambahnya. BKSDA akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah pendakian ilegal.
Langkah tegas penutupan permanen ini mendapat dukungan penuh dari Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. Adel menyatakan bahwa penutupan penting untuk memberikan informasi jelas kepada masyarakat tentang bahaya mendaki Gunung Marapi saat ini. "Langkah ini penting dilakukan untuk memberikan pesan atau informasi kepada masyarakat luas bahwasanya gunung api tersebut tidak boleh didaki karena berbahaya bagi keselamatan," jelas Adel.
Kekhawatiran akan adanya pendaki yang nekat mendaki gunung meskipun berstatus waspada menjadi alasan utama kesepakatan ini. Sebelumnya, pada 19 Januari 2025, BKSDA menemukan tujuh pendaki ilegal dibantu dua warga lokal mencoba mendaki Gunung Marapi. Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar diharapkan turut aktif mengawasi dan mencegah pendakian ilegal di masa mendatang.
Penutupan permanen Gunung Marapi merupakan langkah proaktif untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya erupsi. BKSDA berkomitmen untuk terus memantau kondisi Gunung Marapi dan akan membuka kembali jalur pendakian jika status gunung dinyatakan aman. Kerja sama antara BKSDA, Ombudsman, dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat memastikan efektivitas penutupan dan mencegah kecelakaan yang tidak diinginkan.
Meskipun penutupan bersifat permanen, BKSDA menekankan akan tetap melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada lagi upaya pendakian ilegal ke Gunung Marapi. Kerja sama yang solid antara semua pihak terkait sangat krusial dalam keberhasilan kebijakan penutupan ini dan keselamatan para pendaki.