Hanya 106 Desa Mandiri di Maluku hingga 2024: Tantangan Infrastruktur dan Penguatan Kapasitas
Hingga akhir 2024, Maluku baru memiliki 106 desa mandiri dari total 1.200 desa, dengan kendala utama infrastruktur dan perlunya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana desa.
Maluku, 20 Januari 2024 - Kabar mengejutkan datang dari Maluku. Hingga akhir tahun 2024, dari total 1.200 desa di provinsi tersebut, hanya 106 desa yang berstatus mandiri. Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Maluku, A.Q Amahoru, di Ambon. Fakta ini pun menyoroti berbagai tantangan pembangunan desa di Maluku.
Selain 106 desa mandiri, Maluku juga memiliki 328 desa maju, 547 desa berkembang, 216 desa tertinggal, dan tiga desa yang masuk kategori sangat tertinggal. Dua desa sangat tertinggal terletak di Kabupaten Seram Bagian Timur, sementara satu desa lainnya berada di Kabupaten Seram Bagian Barat. Kondisi ini tentu memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Menurut Amahoru, penentuan status desa mengacu pada indeks desa yang ditetapkan Kementerian Desa. Salah satu faktor penting adalah aksesibilitas jalan dari desa ke ibu kota kabupaten. Desa-desa yang masuk kategori sangat tertinggal memiliki kendala infrastruktur yang signifikan, terutama akses jalan. Hal ini membutuhkan dana besar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Sebagai contoh, sebuah desa di Kecamatan Elpaputih, yang terletak di atas gunung, membutuhkan biaya yang sangat tinggi untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan yang menghubungkannya dengan Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat. Tantangan geografis ini menjadi penghambat utama pembangunan desa.
Dinas PMD Maluku juga berkoordinasi dengan dua kementerian terkait. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri fokus pada pemberdayaan aparatur dan kelembagaan desa, sementara Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) menangani pemberdayaan masyarakat desa. Koordinasi antar kementerian ini krusial untuk efektivitas program pembangunan desa.
Amahoru berharap program peningkatan kapasitas aparatur desa yang didanai Bank Dunia dapat berlanjut. Program ini penting untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan dana desa. Dana desa yang cukup besar, mencapai Rp1,036 triliun pada tahun ini, perlu dikelola secara optimal untuk mendorong kemajuan desa.
Selain itu, Dinas PMD Maluku juga berharap Kemendagri dapat mencabut moratorium pembentukan desa baru. Hal ini untuk memungkinkan beberapa desa persiapan di Maluku menjadi desa definitif. Pembentukan desa baru ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan pembangunan di Maluku.
Kesimpulannya, percepatan pembangunan desa di Maluku menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal infrastruktur dan peningkatan kapasitas aparatur desa. Koordinasi antar kementerian dan optimalisasi penggunaan dana desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa di Maluku.