Harga Emas Antam Tembus Rp1,7 Juta per Gram!
Harga emas Antam hari Jumat, 14 Februari 2024, mencapai Rp1.701.000 per gram, naik Rp9.000 dari hari sebelumnya dan Rp41.000 dalam sepekan; harga buyback juga mengalami kenaikan.

Harga emas Antam kembali menorehkan rekor! Pada Jumat, 14 Februari 2024, harga emas batangan Antam terpantau mencapai angka Rp1.701.000 per gram. Kenaikan ini cukup signifikan, yaitu Rp9.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya, dan bahkan mencapai Rp41.000 jika dibandingkan dengan harga sepekan lalu.
Lonjakan Harga Emas dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Kenaikan harga emas Antam ini tentu menarik perhatian banyak investor dan masyarakat. Beberapa faktor dapat menjadi penyebab lonjakan harga emas ini. Faktor global seperti gejolak ekonomi global, inflasi, dan ketidakpastian politik internasional seringkali memengaruhi harga emas sebagai aset safe haven. Permintaan emas yang tinggi dari investor yang ingin mengamankan asetnya juga menjadi faktor pendorong kenaikan harga.
Selain faktor eksternal, faktor internal juga berperan. Permintaan domestik yang tinggi, terutama menjelang hari-hari besar atau momen spesial, juga dapat mempengaruhi harga emas. Perlu diingat bahwa harga emas merupakan komoditas yang dinamis dan fluktuatif, sehingga perubahan harga dapat terjadi sewaktu-waktu.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat, 14 Februari 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp900.500
- Emas 1 gram: Rp1.701.000
- Emas 2 gram: Rp3.342.000
- Emas 3 gram: Rp4.988.000
- Emas 5 gram: Rp8.280.000
- Emas 10 gram: Rp16.505.000
- Emas 25 gram: Rp41.137.000
- Emas 50 gram: Rp82.195.000
- Emas 100 gram: Rp164.312.000
- Emas 250 gram: Rp410.515.000
- Emas 500 gram: Rp820.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.641.600.000
Perlu dicatat bahwa harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, menjadi Rp1.552.000 per gram. Transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Transaksi Emas Antam
Penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku dalam transaksi emas Antam. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Kesimpulan
Kenaikan harga emas Antam hingga Rp1.701.000 per gram menunjukkan tren positif di pasar emas. Meskipun harga emas bersifat fluktuatif, pemahaman mengenai faktor-faktor yang mempengaruhinya dan aturan pajak yang berlaku sangat penting bagi para investor dan pembeli emas. Selalu pantau perkembangan harga emas dan konsultasikan dengan ahli keuangan sebelum melakukan investasi di pasar emas.