Hibah Kapal Patroli Jepang: Bukan Transaksi, Tapi Penguatan Kemampuan TNI
Menteri Pertahanan RI menegaskan hibah dua kapal patroli dari Jepang murni untuk meningkatkan kemampuan TNI, bukan bagian dari transaksi militer, dan sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Jakarta, 5 Februari 2024 - Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan klarifikasi terkait hibah dua kapal patroli dari Pemerintah Jepang kepada TNI. Menhan menekankan bahwa kerja sama ini bukan bagian dari transaksi militer, melainkan upaya meningkatkan kemampuan pertahanan Indonesia dengan belajar dari negara maju.
Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menhan, Panglima TNI, dan Kepala Staf TNI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2), Menhan Sjafrie menyatakan, "Kami tidak melakukan transaksional militer. Sama sekali tidak. Namun, kami ingin meningkatkan kemampuan dengan belajar dari negara-negara yang sudah maju, itu iya."
Menhan menegaskan Indonesia tidak memiliki kepentingan tersembunyi di balik hibah ini. Semua kerja sama internasional Kemhan dan TNI, didasarkan pada kepentingan nasional dan sesuai amanat konstitusi. "Kami tidak akan melakukan kerja sama jika tidak sejalan dengan kepentingan nasional kita. Kami tidak bisa melakukan kerja sama apabila tidak sesuai dengan amanat konstitusi kita," jelasnya.
Lebih lanjut, Menhan menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Oleh karena itu, Kemhan dan TNI tidak terikat pada hegemoni kekuatan tertentu.
Hibah Tanpa Ikatan
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, dalam rapat yang sama, menyatakan dukungannya terhadap hibah tersebut. Ia menekankan pentingnya agar hibah alutsista (Alat Utama Sistem Senjata) tidak menimbulkan ikatan atau kewajiban tertentu bagi Indonesia. "Hibah ini kami sepakat setuju, bahkan kalau mungkin dapat hibah lebih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan kita. Yang penting tidak terikat atau mengikat, atau ada alasan apa pun sehingga hibah itu diberikan," ujar TB Hasanuddin.
Manfaat Timbal Balik
Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Sarifah Ainun Jariyah, menanyakan manfaat atau keuntungan yang diperoleh Jepang dari hibah ini. Pertanyaannya berfokus pada potensi timbal balik atau apa yang diberikan Indonesia kepada Jepang. "Apa keuntungan atau manfaat yang timbul akibat pemberian hibah dari Jepang yang didapatkan Pemerintah Jepang? Kalau kita kan jelas kita dapat hibah. Akan tetapi, apa yang kita berikan ke Pemerintah Jepang? Apakah pemberian bantuan ini ada timbal baliknya kepada mereka?" tanya Sarifah.
Kesimpulannya, hibah kapal patroli dari Jepang merupakan bagian dari upaya peningkatan kemampuan pertahanan Indonesia, sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif dan kepentingan nasional. Pemerintah memastikan bahwa kerja sama ini tidak bersifat transaksional dan tidak mengikat Indonesia dalam kesepakatan yang merugikan.