Indonesia Adopsi Standar ACGME: Reformasi Pendidikan Dokter Spesialis untuk Kejar Ketertinggalan
Kementerian Kesehatan RI mereformasi pendidikan dokter spesialis dengan mengadopsi standar ACGME untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga medis, mengatasi ketertinggalan dari negara lain.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah besar dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas dokter spesialis di Tanah Air. Reformasi sistem pendidikan dokter spesialis dilakukan dengan mengadopsi standar internasional dari Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME). Langkah ini diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa, 29 April 2024 di Jakarta. Adopsi standar ACGME diharapkan mampu mengatasi permasalahan Indonesia yang selama ini tertinggal dalam hal produksi dokter spesialis.
Sistem ACGME yang transparan dan berbasis digital diterapkan di enam Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) batch pertama. Menteri Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa sistem ini bebas dari budaya senioritas dan berjalan berdasarkan sistem yang terukur, “Metode baru ini menggunakan sistem ACGME yang transparan, berbasis digital, dan bebas dari budaya senioritas. Semuanya by system, tidak ada lagi like-dislike,” tegasnya dalam rapat kerja tersebut.
Reformasi ini sangat penting mengingat Indonesia masih tertinggal jauh dari negara lain dalam hal produksi dokter spesialis. Meskipun populasinya lima kali lebih besar dari Inggris, Indonesia hanya menghasilkan sekitar 2.700 dokter spesialis per tahun, sementara Inggris mampu memproduksi hingga 6.000 dokter spesialis. Perbedaan signifikan ini menjadi pendorong utama bagi pemerintah untuk melakukan perubahan besar dalam sistem pendidikan dokter spesialis.
Sistem Pendidikan yang Lebih Efektif dan Efisien
Selama ini, pendidikan dokter spesialis di Indonesia dinilai memiliki model yang kurang efektif. Sistem pendidikan yang bersifat akademik dan tidak berbasis profesi mengharuskan calon dokter spesialis untuk berhenti bekerja, membayar uang pangkal yang sangat tinggi (hingga ratusan juta rupiah), dan tidak diperbolehkan bekerja selama masa pendidikan. Hal ini sangat berbeda dengan sistem di negara lain.
Menteri Budi Sadikin menjelaskan, “Di negara lain, calon dokter spesialis tetap bekerja di rumah sakit sambil meningkatkan kompetensinya. Di negara kita malah berhenti kerja, bayar mahal, dan setelah lulus baru cari kerja lagi. Model ini hanya terjadi di Indonesia,” jelasnya. Model pendidikan yang baru ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut.
Dengan mengadopsi sistem ACGME, Kemenkes berharap calon dokter spesialis dapat tetap aktif bekerja sambil menjalani pendidikan. Sistem ini telah terbukti sukses di Amerika Serikat, dengan lebih dari 900 rumah sakit pendidikan dan 162.000 residen aktif. Negara lain seperti Singapura dan Arab Saudi juga telah menerapkan sistem ini.
Budi menambahkan, “Singapura juga sempat mengalami masalah serupa pada 2000-an dan mereka gunakan sistem ACGME selama 15 tahun untuk reformasi PPDS. Jadi ini bukan eksperimen, tapi sistem yang sudah terbukti berhasil,” tambahnya. Penggunaan sistem ini bukan merupakan penggantian total sistem lama, melainkan sebagai jalur baru untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dokter spesialis.
Target: Dokter Spesialis Berkualitas Internasional
Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama dari reformasi ini adalah menghasilkan dokter spesialis berkualitas internasional. Sistem pendidikan yang baru diharapkan dapat menciptakan sistem yang adil, transparan, dan tidak memberatkan bagi calon dokter spesialis. Dengan sistem yang lebih efisien dan efektif, Indonesia diharapkan dapat mengejar ketertinggalan dalam hal produksi dokter spesialis dan memenuhi kebutuhan tenaga medis di masa mendatang.
Adopsi standar ACGME merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem yang lebih modern dan terukur, diharapkan Indonesia dapat menghasilkan dokter spesialis yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di era globalisasi.
Sistem ACGME ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dokter spesialis Indonesia di kancah internasional dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh.