Indonesia-Australia Jalin Kerja Sama Strategis Rehabilitasi Keluarga Teroris
Indonesia dan Australia berkolaborasi dalam mengembangkan strategi rehabilitasi dan reintegrasi bagi keluarga pejuang teroris asing (FTF) untuk mencegah ekstremisme kekerasan.

Indonesia dan Australia resmi menjalin kerja sama strategis dalam upaya memberantas terorisme. Kolaborasi ini difokuskan pada pengembangan strategi rehabilitasi dan reintegrasi yang efektif, khususnya bagi keluarga pejuang teroris asing (FTF). Kerja sama ini diresmikan dalam ASEAN-Australia Counter-Terrorism Workshop on Good Practice Approaches for the Rehabilitation and Reintegration of FTF and Their Families yang berlangsung pada Jumat (7/3).
Kerja sama ini diinisiasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia dan pemerintah Australia. Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT RI, Andhika Chrisnayudhanto, menekankan komitmen kedua negara untuk memperkuat kemitraan dengan ASEAN dalam mengembangkan program rehabilitasi dan reintegrasi yang komprehensif. Andhika berharap, "langkah rehabilitasi dan reintegrasi yang efektif terhadap FTF dan keluarganya dapat dikembangkan dan diimplementasikan secara global."
Langkah ini dianggap krusial mengingat fenomena FTF merupakan tantangan global dan kawasan, termasuk bagi Indonesia. Komjen Pol. Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dan Ketua Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Indonesia, menyatakan pentingnya mengembangkan program rehabilitasi dan reintegrasi yang efektif, mengingat kemungkinan kepulangan warga negara Indonesia yang terlibat terorisme ke Tanah Air.
Pentingnya Rehabilitasi dan Reintegrasi FTF dan Keluarga
Rehabilitasi dan reintegrasi bagi FTF dan keluarga mereka bukan hanya sekadar upaya hukum, tetapi juga langkah penting dalam mencegah penyebaran ideologi ekstremis. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan normal, sekaligus mencegah terjadinya residivisme.
Menurut Kabareskrim Polri, "Itu sebabnya penting untuk mengembangkan dan melaksanakan program penuntutan, rehabilitasi dan, reintegrasi yang efektif dan kuat bagi warga negara yang pulang sebagai hal yang prioritas." Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menangani masalah terorisme secara holistik, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pemulihan dan reintegrasi.
Sementara itu, Duta Besar Australia untuk ASEAN, Tiffany McDonald, menegaskan komitmen Australia dalam memperkuat kemitraan strategis dengan ASEAN untuk mewujudkan stabilitas kawasan yang aman dan damai. Rehabilitasi dan reintegrasi FTF dan keluarga mereka menjadi bagian integral dari upaya kolektif ini.
Kerja Sama Regional dan Internasional
Workshop yang dihadiri oleh 106 peserta dari sembilan negara ASEAN (Brunei, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, Vietnam), Timor Leste, Australia, Badan Sektoral ASEAN, Organisasi Internasional terkait, serta organisasi masyarakat sipil, menjadi bukti komitmen regional dan internasional dalam memerangi terorisme.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi SOMTC–Australia Work Plan on Cooperation to Combat Transnational Crime 2022–2025 dan Work Plan of The ASEAN Plan of Action to Prevent and Counter The Rise of Radicalisation and Violent Extremism (Bali Work Plan) 2019-2025. Kerja sama ini menunjukkan pentingnya pendekatan multi-pihak dalam mengatasi masalah terorisme yang kompleks.
Upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Pembentukan resiliensi masyarakat dan pencegahan residivisme menjadi kunci keberhasilan program rehabilitasi dan reintegrasi ini.
Dengan adanya kerja sama strategis antara Indonesia dan Australia ini, diharapkan akan tercipta strategi yang lebih efektif dalam menangani masalah terorisme dan mencegah penyebaran ideologi ekstremis di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya. Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam upaya memberantas terorisme secara komprehensif.