Indonesia Dorong Kajian Mendalam UNCLOS, Hukum Perang Laut, dan Kemanusiaan
Indonesia mendorong pengkajian lebih lanjut tentang hubungan UNCLOS 1982, hukum humaniter internasional, dan hukum perang laut, khususnya dalam konteks konflik modern dan perlindungan warga sipil.

Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, mendorong kajian mendalam terkait hubungan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional dan hukum perang laut. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, L. Amrih Jinangkung, dalam diskusi tematik bersama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Jakarta pada 6-7 Mei 2025. Diskusi ini merupakan bagian dari inisiatif hukum humaniter dunia, "Global IHL Initiative". Kajian ini dinilai penting karena interaksi antara UNCLOS dan hukum peperangan laut masih minim penelitian.
Amrih menekankan perlunya memperjelas batas antara rezim hukum yang saling berkaitan erat. "Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, dan Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang perlu dikaji lebih lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang memiliki keterkaitan erat," ujarnya, seperti dikutip dari keterangan Kemlu RI. Perkembangan teknologi peperangan modern, khususnya penggunaan kendaraan bawah laut nirawak (UAV), semakin mempertegas urgensi kajian ini, mengingat dampaknya terhadap penerapan UNCLOS dalam konflik bersenjata.
Diskusi tersebut juga membahas isu krusial lainnya, seperti perlindungan lingkungan laut, hak navigasi, dan kepentingan negara pesisir netral dalam konteks UNCLOS. Pertemuan ini melibatkan 17 pakar dari berbagai negara yang memiliki keahlian di bidang kelautan dan hukum internasional. Tujuannya adalah untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter dalam peperangan di laut, sebuah area yang membutuhkan perhatian serius mengingat perubahan signifikan kondisi maritim global sejak dirumuskannya hukum peperangan laut pada awal abad ke-20.
UNCLOS dan Tantangan Perkembangan Teknologi Modern
Salah satu fokus utama diskusi adalah penerapan UNCLOS dalam konflik bersenjata. Kemajuan teknologi militer, terutama penggunaan UAV, menimbulkan tantangan baru dalam interpretasi dan implementasi UNCLOS. Perlu kajian mendalam untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi tersebut tetap sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Aspek perlindungan lingkungan laut juga menjadi sorotan. Konflik bersenjata di laut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa tindakan militer di laut tidak melanggar hukum lingkungan internasional dan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Hak navigasi dan kepentingan negara pesisir netral juga menjadi bagian penting dari diskusi. UNCLOS mengatur hak dan kewajiban negara-negara terkait penggunaan laut, termasuk hak navigasi. Penting untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dihormati dan tidak dilanggar dalam situasi konflik.
Pandangan ICRC tentang Kemanusiaan dalam Hukum Perang Laut
Kepala Delegasi Regional ICRC untuk RI dan Timor Leste, Vincent Ochilet, menekankan perlunya pendekatan yang lebih berorientasi kemanusiaan dalam konflik laut. Ia menyoroti bahwa sebagian besar hukum peperangan laut yang berlaku saat ini dirumuskan pada awal abad ke-20, jauh sebelum perkembangan teknologi dan perubahan kondisi maritim global yang signifikan.
Ochilet menambahkan bahwa perlakuan yang mengistimewakan domain maritim dalam perkembangan hukum perang laut perlu diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan. "Perlakuan yang mengistimewakan domain maritim dalam perkembangan hukum perang laut perlu diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa konflik bersenjata di laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil, baik di laut maupun di darat.
ICRC mendorong negara-negara untuk mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut dan penerapan hukum peperangan laut agar semakin berorientasi kemanusiaan dan perlindungan warga sipil. Hal ini sejalan dengan upaya global untuk melindungi warga sipil dalam situasi konflik.
Kesimpulan
Diskusi tematik antara Kemlu RI dan ICRC ini menandai langkah penting dalam upaya memperkuat kerangka hukum internasional terkait penggunaan laut, khususnya dalam konteks konflik bersenjata. Kajian mendalam terhadap hubungan UNCLOS, hukum humaniter internasional, dan hukum perang laut sangat penting untuk memastikan perlindungan warga sipil dan kelestarian lingkungan laut dalam era perkembangan teknologi yang pesat.