Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Indonesia Manfaatkan Jeda Tarif AS-China untuk Negosiasi Kesepakatan Dagang
Indonesia Manfaatkan Jeda Tarif AS-China untuk Negosiasi Kesepakatan Dagang

Menanggapi jeda tarif 90 hari antara AS dan China, Indonesia berupaya memanfaatkan momentum ini untuk menegosiasikan kesepakatan tarif sendiri dengan AS guna menyeimbangkan defisit perdagangan dan meningkatkan impor komoditas strategis.

Hadapi Tarif Trump, Indonesia Prioritaskan Peningkatan Daya Saing dan Akses Pasar Global
Hadapi Tarif Trump, Indonesia Prioritaskan Peningkatan Daya Saing dan Akses Pasar Global

Pemerintah Indonesia menetapkan strategi peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar global untuk menghadapi dampak kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump, termasuk hilirisasi dan diversifikasi produk.

Prabowo Hormati Kebijakan Tarif Trump, Namun Yakin Indonesia Bisa Berdikari
Prabowo Hormati Kebijakan Tarif Trump, Namun Yakin Indonesia Bisa Berdikari

Presiden Prabowo Subianto menyatakan hormat pada kebijakan tarif impor AS, tetapi optimis Indonesia mampu bertahan dan berdikari melalui swasembada pangan dan peningkatan kemampuan dalam negeri.

Indonesia Gencar Koordinasi Hadapi Tarif Trump, Incar Pasar Alternatif
Indonesia Gencar Koordinasi Hadapi Tarif Trump, Incar Pasar Alternatif

Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi intensif terkait kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump, berupaya meningkatkan impor dari AS dan mencari pasar alternatif untuk mengurangi ketergantungan ekspor.

Pemerintah Gencar Koordinasi Hadapi Kebijakan Tarif Trump, Cari Pasar Alternatif
Pemerintah Gencar Koordinasi Hadapi Kebijakan Tarif Trump, Cari Pasar Alternatif

Pemerintah Indonesia secara intensif mengkoordinasikan langkah-langkah strategis untuk menghadapi kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump, termasuk mencari pasar alternatif dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Langkah Tepat RI Hadapi Tarif AS: Apresiasi Ekonom dan Strategi Jitu Pemerintah
Langkah Tepat RI Hadapi Tarif AS: Apresiasi Ekonom dan Strategi Jitu Pemerintah

Ekonom apresiasi strategi Indonesia hadapi kenaikan tarif AS lewat diplomasi, perluasan kerja sama dagang, dan deregulasi, menjaga kepercayaan pasar global.

Indonesia Pilih Negosiasi, Pasar Tetap Terbuka untuk Investasi AS
Indonesia Pilih Negosiasi, Pasar Tetap Terbuka untuk Investasi AS

Strategi negosiasi Indonesia dalam menanggapi kebijakan tarif impor AS dinilai positif pasar internasional, menunjukkan komitmen Indonesia terhadap investasi global dan stabilitas ekonomi jangka panjang.

Tarif Resiprokal AS dan Kesiapsiagaan Lebaran: Negosiasi, Usulan Industri, dan 4.030 Petugas KAI
Tarif Resiprokal AS dan Kesiapsiagaan Lebaran: Negosiasi, Usulan Industri, dan 4.030 Petugas KAI

Pemerintah Indonesia akan melakukan negosiasi terkait tarif resiprokal AS, sementara KAI Service bersiaga dengan 4.030 petugas selama libur Lebaran, di tengah fluktuasi harga bawang merah yang mulai stabil.

Indonesia Pilih Negosiasi, Bukan Balas Tarif, Hadapi Kebijakan AS
Indonesia Pilih Negosiasi, Bukan Balas Tarif, Hadapi Kebijakan AS

Pemerintah Indonesia memilih jalur diplomasi dan negosiasi untuk menghadapi kebijakan tarif resiprokal AS, demi menjaga hubungan perdagangan bilateral dan stabilitas ekonomi.

GAPMMI Usul 6 Strategi Jaga Industri Mamin dari Tarif Trump
GAPMMI Usul 6 Strategi Jaga Industri Mamin dari Tarif Trump

Hadapi tarif impor AS 32 persen, GAPMMI ajukan enam strategi jitu kepada pemerintah untuk melindungi industri makanan dan minuman Indonesia.

Tarif Timbal Balik Trump: Antisipasi Dini Pemerintah Indonesia
Tarif Timbal Balik Trump: Antisipasi Dini Pemerintah Indonesia

KSP menyatakan pemerintah Indonesia telah mengantisipasi tarif impor 32 persen dari AS yang diumumkan Presiden Trump, dan telah melakukan langkah mitigasi.

RI Siapkan Strategi Hadapi Tarif Resiprokal AS: Dampak ke Ekonomi dan Upaya Mitigasi
RI Siapkan Strategi Hadapi Tarif Resiprokal AS: Dampak ke Ekonomi dan Upaya Mitigasi

Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi kebijakan tarif resiprokal AS sebesar 32 persen yang mulai berlaku April 2025, guna mitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional.