Insentif RT/RW dan Tokoh Agama di Batam Cair Sebelum Lebaran 2025
Pemkot Batam memastikan insentif untuk RT, RW, LPM, tokoh agama, dan THR ASN serta pegawai non-ASN akan dibayarkan sebelum Lebaran 2025.

Pemerintah Kota Batam memastikan bahwa insentif bagi RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh agama, dan pendeta akan dibayarkan sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Rabu di Batam. Pembayaran insentif ini menjadi prioritas Pemkot Batam untuk memastikan seluruh elemen masyarakat dapat merasakan manfaatnya menjelang hari raya.
Besaran insentif yang diberikan cukup signifikan. Setiap RT dan RW akan menerima Rp1.000.000 per bulan. Wali Kota Amsakar Achmad menekankan pentingnya percepatan proses pembayaran ini dan telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan pencairan berjalan lancar tanpa hambatan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Tidak hanya insentif untuk RT/RW dan tokoh agama, Pemkot Batam juga berkomitmen untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta THR untuk pegawai non-ASN segera dicairkan. Wali Kota Amsakar Achmad menargetkan pencairan paling lambat tanggal 21 Maret 2025. Kecepatan pencairan ini menjadi prioritas agar ASN dan pegawai non-ASN dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan nyaman.
Pembayaran Insentif dan THR Sebelum Lebaran
Wali Kota Amsakar Achmad menegaskan komitmennya untuk memastikan semua insentif bagi masyarakat, termasuk RT/RW, LPM, dan tokoh agama, dibayarkan sebelum Lebaran. Beliau telah menginstruksikan OPD terkait untuk menyelesaikan proses pembayaran dengan cepat dan efisien. "Insentif untuk RT, RW, LPM, tokoh agama, dan pendeta dipastikan sudah cair sebelum Lebaran," ujar Amsakar Achmad.
Selain itu, rapat koordinasi juga membahas mengenai percepatan proses pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan THR bagi pegawai non-ASN. Amsakar Achmad menekankan pentingnya percepatan proses ini agar tidak ada penundaan yang berdampak pada kesejahteraan para ASN dan pegawai non-ASN. "Jangan dilambat-lambatkan. THR dan gaji ke-13 ini harus segera disalurkan agar para ASN dan pegawai non-ASN dapat merayakan Lebaran dengan tenang," tegasnya.
OPD penghasil pendapatan daerah juga diingatkan untuk meningkatkan kinerja dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemkot Batam berkomitmen untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan tepat waktu.
Persiapan Pembayaran THR ASN dan Pegawai Non-ASN
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam telah berupaya mempercepat proses pembayaran THR bagi para pegawai. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, memastikan bahwa seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Batam akan menerima THR. "Tidak ada pegawai yang tidak dapat. Kami sudah siap, perwakonya sudah siap. Tinggal tandatangan Pak Wali Kota (Amsakar Achmad). Sekarang sudah di meja beliau. Begitu sudah ditandatangani, sudah boleh cair. Jadi tidak mesti menunggu tujuh hari sebelum hari H (lebaran)," jelas Jefridin.
Jefridin juga menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi Presiden, pemberian THR kepada ASN paling lama tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, Pemkot Batam berupaya untuk mempercepat proses pencairan agar THR dapat diterima lebih cepat oleh para ASN dan PPPK. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkot Batam dalam memperhatikan kesejahteraan para pegawainya.
Proses percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini menunjukkan komitmen Pemkot Batam untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan pegawainya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dan ASN dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman.
Pemkot Batam terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Komitmen ini terlihat dari berbagai program dan kebijakan yang telah dan akan terus dijalankan oleh Pemkot Batam.