BKAD Lebak Ajukan Anggaran THR Idul Fitri 2025 Capai Rp70 Miliar
Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak mengajukan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025 sebesar Rp70 miliar untuk ASN, PPPK, DPRD, dan kepala daerah.

Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak telah mengajukan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025 sebesar Rp70 miliar. Pengajuan ini mencakup seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Proses pencairan THR ini masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kepala BKAD Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menyampaikan harapan agar pengajuan anggaran THR tersebut dapat direalisasikan. "Kami berharap pengajuan anggaran THR itu bisa direalisasikan," ujarnya di Lebak, Senin (17/3). Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya keras agar pencairan THR dapat dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri 2025.
Meskipun saat ini belum memiliki anggaran THR Idul Fitri 2025 yang pasti, BKAD Kabupaten Lebak optimis pengajuan sebesar Rp70 miliar akan disetujui. Halson Nainggolan menekankan pentingnya kesabaran para pegawai, mengingat proses pencairan masih bergantung pada regulasi pemerintah. "Kita bisa mencairkan dana THR itu bila PP sudah terbit," tegasnya.
Anggaran THR dan Harapan ASN
Anggaran THR sebesar Rp70 miliar diajukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2025. Besaran THR yang diusulkan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh penerima. Pihak BKAD berkomitmen untuk terus berupaya agar anggaran tersebut disetujui dan pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
Respon positif datang dari sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Mereka menyambut gembira rencana pencairan THR ini, terutama dengan besaran yang setara dengan satu kali gaji pokok. Salah satu ASN, Deni, mengungkapkan harapannya agar pencairan THR dapat dilakukan secepatnya. "Kami berharap pencairan THR Idul Fitri 2025 itu bisa direalisasikan pekan ini," kata Deni.
Proses pengajuan dan pencairan THR ini tentunya memerlukan waktu dan koordinasi yang baik antara BKAD dan pihak-pihak terkait. Pemerintah Kabupaten Lebak berharap proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan seluruh ASN dan pegawai lainnya.
Meskipun masih menunggu terbitnya PP dan PMK, komitmen BKAD Kabupaten Lebak untuk merealisasikan THR Idul Fitri 2025 menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pegawainya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Rincian Anggaran dan Mekanisme Pencairan
Berikut beberapa poin penting terkait anggaran dan mekanisme pencairan THR Idul Fitri 2025 di Kabupaten Lebak:
- Total Anggaran: Rp70 miliar
- Penerima: ASN, PPPK, DPRD, dan kepala daerah/wakil kepala daerah.
- Sumber Anggaran: APBD Lebak 2025
- Ketergantungan Regulasi: Pencairan THR menunggu terbitnya PP dan PMK.
- Target Pencairan: Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025
Proses pencairan THR akan dilakukan setelah terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait. BKAD Kabupaten Lebak akan terus memonitor perkembangan dan memberikan informasi terbaru kepada para pegawai.
Pengajuan anggaran THR ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan kepada seluruh pegawainya. Semoga proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu sehingga dapat memberikan manfaat bagi seluruh penerima.