BPKAD Kaltim Sosialisasikan Penyaluran THR, Gaji ke-13, dan IHR untuk ASN dan Non-ASN
BPKAD Kaltim telah menggelar sosialisasi terkait penyaluran THR, Insentif Hari Raya (IHR), dan Gaji ke-13 bagi ASN dan non-ASN Pemprov Kaltim sesuai Pergub Kaltim Nomor 14 Tahun 2025.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini menggelar sosialisasi penting terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), Insentif Hari Raya (IHR), dan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Sosialisasi yang digelar di Samarinda pada Selasa, 18 Maret 2025 ini bertujuan untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa teknis penyaluran THR, IHR, dan Gaji ke-13 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1/8738/III/BPKAD yang telah ditandatangani pada 17 Maret 2025. Beliau menekankan pentingnya seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim untuk segera menindaklanjuti proses penyaluran ini di instansi masing-masing.
“Sudah ditandatangani Pergub-nya kemarin. Jadi untuk pelaksanaannya bisa didistribusikan dengan baik. Karena kita sudah sosialisasikan jauh lebih awal,” ungkap Muzakkir saat memimpin sosialisasi tersebut. Beliau juga berharap proses penyaluran dapat diselesaikan dengan cepat. “Harus bisa cepat, kalau bisa satu minggu sudah selesai,” tegasnya.
Penyaluran THR, IHR, dan Gaji ke-13 untuk Kesejahteraan Pegawai
Muzakkir menambahkan bahwa pemberian THR dan IHR ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemprov Kaltim untuk meningkatkan kebersamaan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh pegawainya. Hal ini juga sekaligus menjadi bentuk penghargaan atau reward atas kinerja dan dedikasi mereka.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kaltim, Andi Arifuddin, memberikan penjelasan lebih detail mengenai jadwal penyaluran THR. Dijelaskan bahwa THR akan disalurkan paling cepat 15 hari sebelum Idul Fitri 2025 atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Arifuddin berharap agar seluruh pegawai dapat menerima gaji ke-13 dan THR tepat waktu sehingga mereka dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia. “Harapan kami semua pegawai bisa segera menerima gaji ke-13 maupun THR, sehingga mereka bisa merayakan Lebaran dengan senang hati,” ujarnya.
Detail Penyaluran THR, IHR, dan Gaji ke-13
Sosialisasi yang dilakukan BPKAD Kaltim ini mencakup berbagai hal penting terkait penyaluran THR, IHR, dan Gaji ke-13, termasuk:
- Penjelasan detail mengenai Pergub Kaltim Nomor 14 Tahun 2025 dan SE Nomor 900.1/8738/III/BPKAD.
- Tata cara pengajuan dan verifikasi data pegawai penerima.
- Jadwal penyaluran yang telah ditetapkan.
- Prosedur pelaporan dan mekanisme penyelesaian masalah yang mungkin timbul.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada kendala berarti dalam proses penyaluran THR, IHR, dan Gaji ke-13 kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim. Hal ini memastikan seluruh pegawai dapat menikmati hari raya dengan tenang dan nyaman bersama keluarga.
Proses penyaluran yang cepat dan tepat waktu ini mencerminkan komitmen Pemprov Kaltim dalam memberikan kesejahteraan bagi para pegawainya. Semoga dengan adanya kebijakan ini, para pegawai dapat lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalimantan Timur.