Jaksa Tuntut 1,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana Kader Sosial HST
M Saidinor, anggota DPRD HST, dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena korupsi dana kader sosial, dengan kerugian negara mencapai Rp389 juta.

Banjarmasin, 6 Mei 2024 (ANTARA) - Sidang kasus korupsi dana kader sosial di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mencapai babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M Saidinor, terdakwa sekaligus anggota DPRD HST, dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Fayol di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33.800.000, atau menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan jika tak mampu membayar.
Putusan ini berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan M Saidinor terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
Korupsi Dana Kader Sosial: Kronologi dan Kerugian Negara
Modus korupsi yang dilakukan M Saidinor terungkap melalui penyalahgunaan penyaluran jasa upah program kader sosial. Sebagai pencari kader sosial, ia mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 686 orang dari berbagai kecamatan di HST. Namun, JPU menekankan bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah.
Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan menunjukkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp389 juta. Angka ini menjadi bukti nyata dampak negatif dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
Selain kasus ini, M Saidinor juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2022 bersama Plt Kepala Dinas Sosial HST, Wahyudi Rahmad, yang telah divonis lebih dulu. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan jaringan korupsi yang lebih luas.
Uang sebesar Rp33.800.000 yang telah dititipkan terdakwa akan disita dan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara. Ini merupakan upaya untuk meminimalisir dampak finansial dari tindakan korupsi tersebut.
Reaksi Terdakwa dan Agenda Sidang Selanjutnya
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, M Saidinor hanya meminta majelis hakim untuk segera membacakan vonis dan memberikan keringanan hukuman. Permintaan ini menunjukkan harapan terdakwa untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Ketua Majelis Hakim, Aries Dedi, menjadwalkan sidang selanjutnya pada Jumat, 9 Mei 2024, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang ini akan menentukan hukuman akhir yang akan dijatuhkan kepada M Saidinor atas perbuatan korupsinya.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi tersebut. Publik menantikan putusan hakim dan berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera.