JPZIS Bali Perpanjang Pengumpulan Zakat hingga Lewati Nyepi
Pengumpulan zakat fitrah di Yayasan Madya Nurussalam, Bali, diperpanjang hingga 30 Maret 2024 karena pembayaran lebih lambat dari tahun sebelumnya, dan penyaluran zakat akan dilakukan pada hari yang sama.

Denpasar, 26 Maret 2024 (ANTARA) - Jaringan Pengelola Zakat, Infaq, dan Shadaqah (JPZIS) Yayasan Madya Nurussalam di Bali mengambil langkah proaktif dengan memperpanjang masa pengumpulan zakat fitrah hingga melewati Hari Raya Nyepi. Keputusan ini diambil setelah panitia mencatat perlambatan dalam pembayaran zakat tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Panitia Ramadhan Yayasan Madya Nurussalam, Abdurrochiem, menjelaskan bahwa perlambatan ini cukup signifikan. Biasanya, pada hari pertama setelah Idul Fitri, JPZIS sudah menerima dana zakat hingga Rp2-3 juta. Namun, tahun ini jumlahnya jauh lebih sedikit. Beliau mengungkapkan keraguannya, apakah hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi atau karena banyak warga yang mudik ke kampung halaman.
Dengan Hari Raya Nyepi jatuh pada tanggal 29 Maret 2024, JPZIS yang berlokasi di Jalan Jayagiri memutuskan untuk membuka layanan pengumpulan zakat hingga tanggal 30 Maret 2024. Penyaluran zakat kepada para penerima manfaat juga dijadwalkan pada hari yang sama. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana penyaluran zakat dilakukan secara bertahap mulai tiga hari sebelum Idul Fitri.
Pengumpulan Zakat dan Penyalurannya
Hingga tanggal 26 Maret 2024, tercatat sebanyak 328 jamaah telah membayar zakat fitrah, dengan total uang tunai Rp18.207.000 dan 214 kg beras. Panitia memperkirakan akan terjadi lonjakan jumlah jamaah yang membayar zakat pada hari terakhir pengumpulan. Dana dan beras yang terkumpul akan disalurkan kepada 455 kepala keluarga penerima manfaat, dengan sisa bantuan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang mengantre pada hari penyaluran.
Abdurrochiem mengimbau umat Muslim di Bali untuk tetap memenuhi kewajiban membayar zakat. Pihak panitia memberikan kemudahan dengan memperpanjang waktu pembayaran hingga setelah Nyepi. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang belum sempat membayar zakat untuk tetap dapat menunaikan kewajiban agamanya.
Salah satu jamaah yang telah membayar zakat, Fadil, seorang warga Denpasar, menyatakan bahwa membayar zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Ia mengaku baru sempat membayar zakat karena baru melewati mushalla dan ingin membayar sebelum terhalang oleh Hari Raya Nyepi.
Dampak Perlambatan Pembayaran Zakat
Perlambatan pembayaran zakat fitrah tahun ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apakah hal ini murni disebabkan oleh faktor ekonomi, atau ada faktor lain yang turut mempengaruhi? Data yang lebih lengkap mengenai jumlah pembayaran zakat dari tahun-tahun sebelumnya akan membantu dalam menganalisis tren ini. Penting untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan perlambatan ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat di masa mendatang.
Perpanjangan waktu pembayaran zakat hingga setelah Nyepi merupakan langkah strategis yang diambil oleh JPZIS Yayasan Madya Nurussalam. Langkah ini menunjukkan kepedulian dan komitmen panitia dalam memastikan seluruh umat Muslim di Bali dapat menunaikan kewajiban zakatnya. Selain itu, hal ini juga menunjukkan fleksibilitas dan adaptasi panitia terhadap kondisi di lapangan.
Meskipun terjadi perlambatan, semangat berbagi dan kepedulian sosial tetap terlihat dari antusiasme masyarakat yang masih membayar zakat. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai keagamaan dan kepedulian sosial masih tetap terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi dan sosial yang dihadapi.
Kesimpulan
Perpanjangan waktu pengumpulan zakat fitrah oleh JPZIS Yayasan Madya Nurussalam di Bali hingga melewati Hari Raya Nyepi merupakan respons terhadap perlambatan pembayaran zakat tahun ini. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya dan memastikan penyaluran zakat kepada yang berhak menerima.